Selasa, 16 Juni 2026

KONTRAKTOR TAGIH DINAS PU BATAM

Baliho di Batam VIRAL Senggol Dinas PU, Suhar Sebut Masih Proses di Pengadilan

Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Batam buka suara terkait baliho yang terpasang di kawasan Greenland Batam Center.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
Baliho besar terpampang sepanjang kawasan Greenland Batam Center, tepatnya di Jalan Teluk Tering Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (29/9/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Baliho besar terpampang sederetan Morning Bakery Greenland Batam Center di Jalan Teluk Tering Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baliho tersebut bertuliskan 'Proyek Ini Belum dibayar Oleh Dinas PU Kota Batam +- 5 M Karena Tidak Mau Dipotong Tagihan +- Rp 780 Juta CV Cipta Kajima'.

Dalam baliho tersebut juga ada dua foto pedesterian yang baru selesai dibuat.

Foto tersebut pedestrian depan Sekolah Yos Sudarso.

Kedua sederetan Morning Bakery Green Land. 

"Sudah 2 minggu baliho tersebut dipasang di situ," ujar seorang yang bekerja di ruko tepat dibelakang spanduk yang tak ingin disebutkan namanya, Jumat (29/9/2023).

Sementara Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Suhar saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan proyek persoalan tersebut sedang dalam tahapan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Suhar mengatakan, kepada pihak yang bersangkutan agar juga menghormati proses pengadilan yang sedang bergulir saat ini.

"Itu kan sudah digugat yang bersangkutan ke pengadilan. Jadi kami mesti hormati proses pengadilan. Kami berharap yang bersangkutan juga hormati proses pengadilan. Apapun nanti hasil pengadilan harus diterima semua pihak," sebutnya.

Berdasarkan SIPP PN Batam, Penggugat, CV Cipta Kajima dan yang tergugat, pertama Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.

Dan kedua CV Multi Rekajasa.

Dimana hasil petitumnya, pertama menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Kedua menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, dalam hal perjanjian kerja.

Adapun kontrak bernomor 41/PG.01.02/SPJ/BM/IV/2022 tertanggal 06 April 2022. mengikat antara penggugat dengan tergugat,dimana penggugat sebagai pelaksanaan dan tergugat sebagai pemberi kerja.

Ini diatur sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Kontrak antara tergugat sebagai Pihak Pertama dengan Penggugat sebagai Pihak Kedua.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved