KONTRAKTOR TAGIH DINAS PU BATAM
Baliho di Batam VIRAL Senggol Dinas PU, Suhar Sebut Masih Proses di Pengadilan
Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Batam buka suara terkait baliho yang terpasang di kawasan Greenland Batam Center.
Ketiga, menyatakan tuntutan penggugat harus dibayarkan oleh para tergugat. Keempat menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi. Kelima menghukum tergugat untuk membayar sesuai dengan tuntutan penggugat secara tanggung renteng.
Keenam menghukum tergugat l dan tergugat ll untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Ketujuh, menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding maupun upaya hukum lainnya. Dan kedelapan penghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi/Aminuddin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Viral-baliho-senggol-Dinas-Bina-Marga-Batam.jpg)