Selasa, 16 Juni 2026

KONTRAKTOR TAGIH DINAS PU BATAM

Baliho di Batam VIRAL Senggol Dinas PU, Suhar Sebut Masih Proses di Pengadilan

Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Batam buka suara terkait baliho yang terpasang di kawasan Greenland Batam Center.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
Baliho besar terpampang sepanjang kawasan Greenland Batam Center, tepatnya di Jalan Teluk Tering Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (29/9/2023). 

Ketiga, menyatakan tuntutan penggugat harus dibayarkan oleh para tergugat. Keempat menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi. Kelima menghukum tergugat untuk membayar sesuai dengan tuntutan penggugat secara tanggung renteng.

Keenam menghukum tergugat l dan tergugat ll untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Ketujuh, menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding maupun upaya hukum lainnya. Dan kedelapan penghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi/Aminuddin)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved