DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Wacana Pemekaran Desa di Anambas, Pemkab Bentuk Tim Verifikasi Usulan

Pemkab Anambas mengerahkan tim untuk memverifikasi usulan pemekaran 11 desa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Diskominfotik Anambas
Pemkab Anambas gelar rapat koordinasi persiapan peninjauan lapangan usulan 11 desa pemekaran di ruang rapat Kantor Bupati Anambas, Jumat (29/8/2023). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Wacana pemekaran desa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus mengemuka menjelang Pemilu 2024.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas telah menerima sedikitnya 11 usulan pemekaran desa dari tim pemekaran desa per masing-masing wilayah.

Seperti diketahui, wacana usulan pemekaran desa ini sudah berproses sejak tahun 2017 silam.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris pun mengatakan, pihaknya telah membentuk tim pembentukan desa persiapan untuk meninjau sejumlah desa persiapan tersebut.

Tim pembentukan desa persiapan itu terdiri dari pejabat Pemkab Anambas dan tim akademisi perguruan tinggi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah).

"Tim akan segera survei ke lapangan menilai dan menyimpulkan hal-hal yang diatur dalam pembentukan desa persiapan," ucapnya usai memimpin rapat koordinasi persiapan peninjauan lapangan usulan desa pemekaran, Jumat (29/9/2023).

Sebelum peninjauan tim, Haris meminta kepada jajaran Kecamatan hingga Desa untuk menyiapkan dokumen administrasi secara lengkap.

Sebab setelah peninjauan tim, Pemkab Anambas akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemekaran desa persiapan tersebut.

"Apabila usulan desa ini layak, maka akan kita usulkan sebagai desa persiapan dan waktunya itu pun cukup lama kira-kira tiga tahun lah," jelasnya.

Menurut Haris, proses dan mekanisme pemekaran desa harus dilalui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diakuinya usulan pemekaran sejumlah desa dilatarbelakangi karena letak geografis atau rentang kendali dan perwujudan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Harapannya tim pemekaran desa-desa itu sudah satu suara dan tidak ada lagi perbedaan pendapat, supaya lolos sebagai desa persiapan," terangnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Anambas, Akmaruzzaman mengatakan, jadwal peninjauan lapangan untuk desa pemekaran telah disusun.

Dalam seminggu ke depan pihaknya sudah turun ke setiap desa untuk meninjau beberapa syarat dan mekanisme usulan seperti jumlah penduduk, ketersediaan sarana prasarana dan ketersediaan akses transportasi.

"Jadi tugas kami akan verifikasi hal-hal itu dan membuat rekomendasi untuk nantinya diusulkan ke Gubernur sebagai desa persiapan," ujarnya.

Akkmaruzaman yang juga Ketua Tim Pembentukan Desa Persiapan itu menyebutkan 11 usulqn desa pemekaran itu.

Di antaranya Tarempa Pesisir Utara, Arung Ijau, Gunung Kahwe, Muntai, Mubur Kecil, Sedanau, Tarempa Tengah, Pulau Langan, Palah, Tanjung dan Mampok Timur. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved