Pengacara di Sidoarjo Dilaporkan Kemenag ke Polisi, Rekan Seprofesinya Bertindak

Prayitno, seorang pengacara di Sidoarjo dilaporkan Kemenag ke polisi atas dugaan melanggar UU ITE. Ini awal kasusnya

Editor: Dewi Haryati
ist
Foto Menteri Agama Yaqut Cholil. Pengacara di Sidoarjo dilaporkan Kemenag ke polisi berawal dari gugatan pengacara itu soal pelayanan haji. Salah satu tergugatnya Menteri Agama 

PROBOLINGGO, TRIBUNBATAM.id - Seorang pengacara di Sidoarjo, Jawa Timur, yang juga jemaah haji 2023 dilaporkan ke polisi oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) lewat kuasa hukumnya, Taufik Hidayat.

Pengacara bernama Prayitno itu dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE ke Polresta Sidoarjo.

Rekan seprofesi Prayitno pun bertindak.

Kasus yang dihadapi Prayitno ini berawal dari gugatannya ke Kepala Kemenag Sidoarjo, Kemenag Jawa Timur serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pelayanan haji.

Kala itu Prayitno bersama jemaah lain pada kelompok terbang (Kloter) 17 tidak mendapatkan jatah katering makanan.

Dalam gugatan perdatanya, Prayitno menuntut ganti rugi kepada tergugat Rp 1,1 miliar.

Baca juga: Lima Hal yang Harus Diketahui Sebelum Naik Haji, Salah Satunya Masalah Travel 

Sementara itu, dasar tuduhan melanggar Undang-Undang ITE ini bermula ketika Prayitno diwawancarai beberapa media televisi nasional.

Selanjutnya, ada dua stasiun televisi yang mengunggah video hasil wawancara ke YouTube dan media sosial.
Tersebarnya wawancara tersebut menjadi dasar Prayitno diadukan ke Polresta Sidoarjo.

"Saya dituding menyebarkan pemerasan melalui media sosial. Padahal yang mengupload, kan, pihak televisi. Dan beberapa rekan wartawan," terang Prayitno sebagaimana dilansir dari SuryaMalang.com.

Gara-gara Prayitno dilaporkan Polresta Sidoarjo ini, rekan-rekan seprofesinya bertindak.

Pada Jumat (29/8/2023), Bidang Pembelaan Profesi Peradi menggelar rilis.

Ketua Peradi Hariyanto dan wakilnya, Johanes Dipa Widjaja, hadir dalam acara tersebut.

"Harusnya kalau Kemenag dikoreksi melakukan investigasi di internal. Bener tidak apa yang dilaporkan, bukan malah melapor balik. Makanya, DPC Peradi Surabaya akan mendampingi dan memberi bantuan hukum kepada Prayitno. Selain itu DPC Peradi Surabaya juga membuka pintu untuk memberikan bantuan hukum bilamana ada masyarakat yang menderita kerugian atas kasus yang sama," kata Hariyanto.

Dua Kali Sidang

Prayitno mengaku, ketika berada di Mekkah dia serta jemaah lainnya di kloter 17 tidak diberi jatah katering. Padahal, mestinya petugas haji memberi mereka makan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved