Pengacara di Sidoarjo Dilaporkan Kemenag ke Polisi, Rekan Seprofesinya Bertindak

Prayitno, seorang pengacara di Sidoarjo dilaporkan Kemenag ke polisi atas dugaan melanggar UU ITE. Ini awal kasusnya

Editor: Dewi Haryati
ist
Foto Menteri Agama Yaqut Cholil. Pengacara di Sidoarjo dilaporkan Kemenag ke polisi berawal dari gugatan pengacara itu soal pelayanan haji. Salah satu tergugatnya Menteri Agama 

Saat itu Prayitno dan sebagian besar jemaah kloter 17 pun bingung. Sampai-sampai berinisiatif mengumpulkan uang secara kolektif, untuk membeli peralatan masak, serta bahan makanan berupa telur, beras dan lainnya.

"Saya gugat dengan dugaan penelantaran. Nomor perkaranya; 250/Pdt.G/2023 PN Sidoarjo," terang Prayitno.

Prayitno menuturkan sidang gugatan sudah berlangsung dua kali. Sidang sudah masuk tahap mediasi. Hanya saja belum ada titik temu.

Sebelum kasus ini disidang, kata Prayitno, Kemenag Sidoarjo juga mengutus orang untuk mendekatinya untuk berdamai.

Dia dijanjikan akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Baca juga: Setiap Jamaah Haji Indonesia Dapat 10 Liter Air Zamzam

"Tapi itu tidak ada tindak lanjut, akhirnya saya melakukan gugatan. Untuk nominal yang saya ajukan kan bebas, wong nanti yang menentukan majelis hakim," ujar Prayitno.

Ahmad Bahiej selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama, telah dikonfirmasi atas perkara ini.

Ia menjelaskan gugatan dari Prayitno lewat Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara.

"Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan," tutup Ahmad. (SuryaMalang.com)

 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kemenag Laporkan Jamaah Haji di Sidoarjo Usai Tuntut Ganti Rugi Rp 1,1 Miliar karena Penelataran

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved