KEUANGAN

Inilah Deretan Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian, Termasuk Alat Perikanan

Barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang-barang yang memiliki nilai ekonomis. Inilah jenisnya.

Tangkap layar resmi Pegadaian
Foto: Gadai emas di Pegadaian yang dilansir dari website resmi Pegadaian. 

Emas adalah komoditas berharga yang bersifat universal.

Jenis-jenis emas yang bisa digadaikan antara lain, yaitu koin emas, emas batangan, perhiasan emas (termasuk berlian), emas dinar, tabungan emas atau angsuran emas.

Manfaat emas inilah yang membuatnya menjadi favorit di masyarakat.

3. Barang elektronik

Berikutnya, barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang elektronik berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop atau komputer, dan kamera.

Nilai gadai dari barang elektronik tergantung kondisi barang tersebut.

Semakin baik keadaan barang-barang yang akan digadaikan, semakin besar peluang nasabah untuk mendapatkan pinjaman bernilai tinggi.

4. Alat-Alat pertanian dan perikanan

Selain itu, beberapa alat pertanian dan perikanan juga termasuk barang yang bisa digadaikan di Pegadaian.

Alat tersebut di antaranya adalah gergaji mesin, mesin pompa air, mesin diesel kapal, dan traktor tangan.

Para nelayan dan petani yang membutuhkan modal tambahan bisa menggadaikannya.

Namun, alat-alat tersebut sebaiknya sudah tidak dipergunakan lagi oleh orang yang menggadaikannya.

Baca juga: Tanpa Ribet, Begini Cara Transfer Saldo OVO ke DANA dan Sebaliknya

Baca juga: Cara Bayar Tagihan IndiHome di Mobile Banking BRI, BNI, dan Mandiri

5. Kendaraan

Lalu, barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah kendaraan bermotor.

Kendaraan yang bisa digadaikan dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved