KEUANGAN

Inilah Deretan Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian, Termasuk Alat Perikanan

Barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang-barang yang memiliki nilai ekonomis. Inilah jenisnya.

Tangkap layar resmi Pegadaian
Foto: Gadai emas di Pegadaian yang dilansir dari website resmi Pegadaian. 

TRIBUNBATAM.id - Gadai barang di Pegadaian bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai dan belum memiliki akses terhadap layanan perbankan.

Pegadaian memiliki kriteria tertentu untuk barang yang bisa digadaikan, sehingga tidak semua barang bisa digadaikan. 

Jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian di antaranya seperti emas, barang elektronik, alat pertanian, kendaraan, sertifikat berharga, sampai surat berharga (saham dan obligasi).

Pada dasarnya, barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang-barang yang memiliki nilai ekonomis.

Sementara barang yang mudah busuk, barang terlarang, atau barang berbahaya yang mudah terbakar tidak bisa dijadikan jaminan gadai.

Baca juga: Panduan Cara Bayar Tagihan Pegadaian lewat m-Banking BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Baca juga: Begini Cara Gadai HP di Pegadaian untuk Dapat Dana Tunai yang Cepat

Jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian

Secara lebih rinci, berikut beberapa barang yang bisa digadaikan di Pegadaian dikutip dari laman resminya : 

1. Surat berharga (efek)

Barang atau surat yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah surat berharga atau efek.

Adapun efek yang dimaksud adalah berupa saham dan obligasi.

Gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat (Scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.

Proses pengajuan dapat dilakukan secara online di aplikasi Pegadaian Digital.

Pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta bisa untuk perorangan atau korporasi.

2. Emas

Salah satu manfaat emas adalah bisa digadaikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved