KARIMUN TERKINI
Pemuda 20 Tahun Tersangka Pencurian di Tanjungpinang, Tertangkap di Karimun
Polisi Karimun menangkap tersangka pencurian di Tanjungpinang dengan pemberatan, yakni seorang pemuda berumur 20 tahun.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun meringkus tersangka pencurian di Tanjungpinang dengan pemberatan.
Kapolsek Tebing, AKP Muhammad Jaiz menjelaskan kronologis penangkapan tersangka pencurian di Tanjungpinang itu saat berada di salah satu bank Jalan Ahmad Yani Sungai Lakam Karimun pada 29 September 2023.
Tersangka pencurian di Tanjungpinang itu bernama Sapriadi warga RT 001 RW 001 Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur.
Pemuda 20 tahun itu mencuri di Perumahan Lembah Asri Blok B1 nomor 4 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang.
Adapun pencurian di Tanjungpinang dengan pemberatan itu terjadi pada 20 September 2023, sekira pukul 02.00 WIB.
Korban pencurian, Zakinah Raudah melapor ke Polreslima hari setelah kejadian atau pada 25 September 2023.
Zakinah baru mengetahui menjadi korban pencurian setelah hendak mengambil ponsel miliknya yang ia letakkan di atas meja.
Ia kaget saat mengetahui ponsel dan satu unit laptop miliknya sudah tidak ada lagi.
Korban sempat mencari disekitaran rumah namun tidak ditemukan.
Setelah mengecek kondisi jendela dan pintu ternyata korban mendapati jendela kamar sudah dalam keadaan terbuka dan korban baru menyadari rumahnya telah kemalingan.
Kemudian korban langsung mengecek di rekening koran saldo BSI, yang terdapat pada aplikasi di telepon genggam yang hilang itu.
Pihaknya mengetahui ternyata saldo sudah berkurang Rp 10 juta.
"Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa unit satu laptop merk lenovo, satu unit kamera merk Canon dan satu buah kartu ATM. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta," ujar Kapolsek Tebing, AKP Muhammad Jaiz, Senin (2/10/2023).
AKP Jaiz yang langsung menerima informasi keberadaan pelaku langsung memerintahkan jajaran reskim untuk menuju salah satu bank dan menangkapnya sekira pukul 17.00 WIB.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku mengaku melakukan pencurian atas dasar faktor perekonomian untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku akan diserah terima ke Reskrim Polresta Tanjungpinangang. Dan di sangkakan pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Siswa SMP Negeri 2 Karimun Keracunan Diduga Usai Konsumsi Makanan MBG, Dinkes Kepri Turun Tangan |
![]() |
---|
Polres Karimun Gelar Focus Group Discussion, Berharap Karimun Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal, dari Rokok Hingga Sex Toys |
![]() |
---|
Polemik Dualisme Kepemimpinan, PWI Karimun Dukung Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.