KEUANGAN

Praktis, Ikuti Panduan Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan dengan LinkAja

Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui berbagai metode, secara online maupun offline.

|
ISTIMEWA
FOTO: Ilustrasi aplikasi BPJS ketenagakerjaan. 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran setiap bulan agar kepesertaannya tetap aktif.

Bagi peserta yang bekerja di perusahaan, maka pembayaran akan dilakukan secara rutin oleh pihak perusahaan.

Namun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri atau Pekerja bukan penerima upah (BPU), maka pembayaran dilakukan secara mandiri.

Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui berbagai metode, secara online maupun offline.

Sebagai informasi, peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU umumnya didominasi oleh wirausaha, freelancer atau pekerja paruh waktu.

Contoh pekerja BPU di antaranya tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.

Untuk bayar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah, salah satunya bisa melalui aplikasi dompet digital LinkAja.

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO, Website, dan SMS

Baca juga: Cara Cepat Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Siapkan Berkas Ini

Melalui aplikasi ini, Anda bisa membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online dari mana saja melalui ponsel, tanpa harus mendatangi loket BPJS Ketenagakerjaan.

Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan pakai LinkAja

Dilansir dari Kompas.com, berikut adalah cara bayar BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi LinkAja:

  • Buka aplikasi LinkAja di ponsel Anda
  • Klik menu “Lainnya” Lalu pada kategori Keuangan pilih menu “BPJS”
  • Pilih “BPJS Ketenagakerjaan dan Pembayaran”
  • Masukkan NIK sebagai ID Pelanggan
  • Pastikan data telah sesuai kemudian klik tombol “Konfirmasi”
  • Masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran.

Cara daftar akun LinkAja

Adapun langkah-langkah atau cara daftar akun LinkAja yakni sebagai berikut:

  • Download aplikasi LinkAja di Play Store (Android) atau App Store (iOS)
  • Pada layar ponsel akan muncul syarat dan ketentuan kemudian pilih “Izinkan” untuk melanjutkan proses registrasi
  • Setelah itu, masukkan nomor HP Anda dan pilih "Mulai"
  • Anda akan mendapatkan kode verifikasi LinkAja melalui SMS
  • Kode tersebut merupakan PIN yang harus Anda masukkan untuk melanjutkan proses registrasi
  • LinkAja akan meminta Anda untuk memasukkan data pribadi, nama, foto, dan alamat email
  • Setelah itu, masukkan kode verifikasi dan pilih "Lanjutkan"
  • Berikutnya, Anda tinggal buat PIN.
  • Pastikan untuk mengingat PIN ini saat menggunakan aplikasi LinkAja
  • Anda akan menerima SMS yang menginformasikan bahwa proses dan registrasi daftar LinkAja berhasil  

Demikian informasi seputar cara bayar BPJS Ketenagakerjaan pakai LinkAja dengan mudah dan praktis. 

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved