KEUANGAN
Cara Cepat Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Siapkan Berkas Ini
Pencairan saldo JHT bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, atau secara online.
TRIBUNBATAM.id - Cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja karena mengundurkan diri dapat dilakukan dengan mudah.
Hanya saja peserta perlu menyiapkan syarat yang dibutuhkan maka dana JHT dapat segera cair.
Pencairan saldo JHT bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, atau secara online.
JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Terdapat beberapa syarat serta dokumen yang harus dilampirkan apabila ingin mengajukan permohonan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cek Saldo JHT secara Online, Begini Caranya
Baca juga: Syarat dan Cara Terbaru Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Mengutip laman resminya, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara sekaligus, sebagian maksimal 10 persen, atau sebagian maksimal 30 persen.
Manfaat tersebut, dapat dicairkan secara sekaligus apabila peserta memenuhi beberapa syarat berikut ini, yakni :
- Mencapai usia 56 tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
Sementara saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun, atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta sudah memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.
Pun demikian, manfaat ini hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Jika Kamu sudah memenuhi beberapa kriteria di atas, maka pengajuan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan.
Caranya dengan melampirkan beberapa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Untuk katagori peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun, dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Namun bila peserta merupakan pegawai yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK, maka dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah :
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Cara Klaim JHT BPJS 2023
Cara Klaim JHT Online
Aturan baru pencairan JHT
Cara klaim jaminan hari tua
Mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Cara Cetak Riwayat Transfer BCA Lewat ATM dan KlikBCA |
![]() |
---|
Pinjam Rp 100 Juta sampai Rp 200 Juta KUR Mandiri, Segini Cicilan Angsuran hingga 5 Tahun |
![]() |
---|
Segini Cicilan KUR BRI per Bulan saat Pinjam Rp 150 Juta - Rp 300 Juta hingga Pelunasan Juli 2030 |
![]() |
---|
Cara Transfer Saldo DANA ke BCA dan BRI Beserta Langkah Upgrade DANA Premium |
![]() |
---|
Cara Bayar Cicilan Kartu Kredit BCA Lewat myBCA Tanpa Harus ke ATM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.