KEUANGAN

Cara Cepat Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Siapkan Berkas Ini

Pencairan saldo JHT bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, atau secara online.

kompas
Foto ilustrasi mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNBATAM.id - Cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja karena mengundurkan diri dapat dilakukan dengan mudah.

Hanya saja peserta perlu menyiapkan syarat yang dibutuhkan maka dana JHT dapat segera cair.

Pencairan saldo JHT bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, atau secara online.

JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Terdapat beberapa syarat serta dokumen yang harus dilampirkan apabila ingin mengajukan permohonan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cek Saldo JHT secara Online, Begini Caranya

Baca juga: Syarat dan Cara Terbaru Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Mengutip laman resminya, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara sekaligus, sebagian maksimal 10 persen, atau sebagian maksimal 30 persen.

Manfaat tersebut, dapat dicairkan secara sekaligus apabila peserta memenuhi beberapa syarat berikut ini, yakni :

  • Mencapai usia 56 tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
  • Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
  • Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia 

Sementara saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun, atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta sudah memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.

Pun demikian, manfaat ini hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Jika Kamu sudah memenuhi beberapa kriteria di atas, maka pengajuan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan.

Caranya dengan melampirkan beberapa berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Untuk katagori peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun, dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Namun bila peserta merupakan pegawai yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK, maka dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah :

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved