"Boleh, keluarga boleh datang untuk menjenguk. Kami kan kasih jadwal jenguk 1 minggu 2 kali, hari Selasa dan Kamis dari pukul 10:00 WIB hingga pukul 15:00 WIB," kata Kapolresta Barelang saat dijumpai Tribun Batam.
Masih di lokasi yang sama, terkait permohonan surat penangguhan penahan, Mangara Sijabat Direktur LBH Mawar Saron Batam menyampaikan, pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap para tersangka yang terlibat kericuhan di Kantor BP Batam.
"Surat yang kami ajukan sudah diterima. Nanti untuk prosesnya surat akan disampaikan kepada Pak Kapolres dan akan dipelajari terlebih dahulu terkait surat tersebut," kata Mangara Sijabat pada Tribun Batam.
Dari pantauan Tribun Batam di lokasi, hingga pukul 15:00 WIB, para keluarga yang menjenguk telah beranjak dari Mapolresta Barelang untuk kembali ke rumah masing-masing. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.