Minggu, 12 April 2026

BATAM TERKINI

Outsourcing di Batam Bikin Risau Pekerja, Kadisnaker Akui Tak Punya Kewenangan

Outsourcing di Batam yang banyak bermunculan di kota industri ini membuat 'gerah' para pekerja. Disnaker pun buka suara terkait ini.

TribunBatam.id
OUTSOURCING DI BATAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam, Rudi Sakyakirti buka suara terkait outsourcing di Batam yang membuat risau pekerja. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Outsourcing di Batam membuat risau pekerja.

Perusahaan yang bergerak di bidang alih daya ini banyak bermunculan di Batam, serta menjadi isu yang mengkhawatirkan para pekerja.

Mereka berharap agar pemerintah daerah dapat mengatur dan membatasi praktik outsourcing yang merugikan hak-hak pekerja.

Para pekerja di Batam mengharapkan agar outsourcing di Batam hanya digunakan untuk pekerjaan penunjang.

Seperti sekuriti, driver, atau cleaning service. Mereka khawatir jika outsourcing diperluas ke bidang lain seperti operator dan sebagainya.

“Misalkan hanya untuk sekuriti, driver, atau cleaning service silakan ya, tapi kalau untuk operator mohonlah agar Disnaker Batam jangan kasih izin,” ujar Adam, salah satu pekerja di Batam.

Baca juga: VIRAL Curhat Pekerja Outsourcing Soal THR, Kemnaker Beri Penjelasan

Adam menilai bahwa outsourcing di Batam tidak memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.

Ia berharap agar pemerintah dapat memperhatikan nasib pekerja di Batam yang bisa saja kedepan terancam oleh outsourcing.

Terkait outsourcing di Batam ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti mengaku tak punya kewenangan untuk mengurus perizinannya.

“Masalah outsourcing, izinnya bukan di kita, izinnya di OSS (Online Single Submission) langsung ke online ya,” kata Rudi.

OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Lembaga OSS di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dokumen itu diterbitkan untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha.

“Semua izin sekarang sudah ditarik ke pemerintah pusat, ditarik ke sana jadi kita tak punya kewenangan soal itu,” tambah Rudi.

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja, Nasib Outsourcing Jadi Sorotan

Menurut Rudi, Disnaker Batam hanya berperan sebagai pengawas dan penegak hukum terkait ketenagakerjaan.

Jika ada pelanggaran hak-hak pekerja oleh perusahaan outsourcing di Batam ini, Disnaker Batam akan bertindak sesuai aturan yang berlaku.(TribunBatam.id/Aminuddin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved