BATAM TERKINI
Curanmor di Batam Tersangkanya Masih Remaja, Beraksi Hingga Belasan Kali
Curanmor di Batam membuat resah warga Kecamatan Bengkong hingga menjadi atensi kepolisian.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Pihaknya masih melakukan terkait pengembangan barak bukti sepeda motor yang dicuri.
Saat penangkapan dari tangan para pelaku disita 3 unit sepeda motor hasil curian, beserta kostum yang dipakai saat beraksi.
Berikut bukti rekaman CCTv salah melakukan aksi curanmor di Batam.
"Sudah beberapa kali juga, kalau untuk yang masih dibawah umur, juga akan dilanjutkan proses hukum sesuai dengan UU Perlindungan anak," ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-curanmor_20170712_085006.jpg)