BINTAN TERKINI

Kasus Limbah di Bintan Berlanjut, Polisi Bakal Jemput Paksa Saksi, 2 Kali Mangkir

Kasus limbah di Bintan masih bergulir. Polisi bakal menjemput paksa seorang saksi lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
KASUS LIMBAH DI BINTAN - Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus limbah di Bintan, Sabtu (7/10/2023). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kasus limbah di Bintan masih ditangani penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Penyidik Polres Bintan bakal menjemput paksa seorang saksi berinisial J dalam kasus limbah di Bintan itu.

Langkah hukum itu bakal ditempuh jika dalam pemanggilan selanjutnya sebagai saksi, yang bersangkutan masih juga mangkir memenuhi panggilan penyidik.

“Sudah 2 kali, kita lakukan pemanggilan. Kami akan terus berupaya memanggilnya lagi, jika tidak diindahkan akan kita lakukan penjemputan paksa," tegas Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Sabtu (7/10/2023).

Keterangan saksi ini diperlukan penyidik untuk membuka secara terang kasus limbah di Bintan itu.

Seperti diketahui, kasus limbah di Bintan ini berawal dari limbah B3 cair yang dibuang dekat jalan alternatif menuju Tanjung Permai, Kecamatan Seri Koala Lobam akhir Maret 2023.

Penyidik Satreskrim Polres Bintan menangkap seorang sopir truk tangki berinisial Yk yang membuang limbah B3 dekat permukiman penduduk antara Kelurahan Tanjunguban Selatan dengan Kelurahan Tanjung Permai.

Ia menggunakan satu unit truk dengan nomor polisi BP 8697 BU untuk membawa dan membuang limbah B3 itu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Yk disuruh oleh seorang pria berinisial J untuk membuang limbah tersebut di pemukiman warga.

Dimana dalam sekali trip pembuangan ke lokasi, Yk mendapatkan upah dari J sekitar Rp 300 ribu.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved