TANJUNGPINANG TERKINI

Wanita 19 Tahun di Tanjungpinang Jadikan Gadis Bawah Umur Sebagai PSK

Pelaku dimankan pihak kepolisian tanpa perlawanan sekitar pukul 18.30 Wib dirumahnya di Jalan Basuki Rahmat Km 8 Kota Tanjungpinang, Kamis (5/9/2023)

|
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
Foto pelaku mucikari inisial NF saat diamankan di Maporesta Tanjungpinang.   

"Terkait kasus ini akan kita lakukan pengembangan untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang di Tanjungpinang," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku NF dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dimana pelaku NF terancam pidana 15 tahun penjara. Pelaku ditahan guna proses hukum lebih lanjut.(als)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved