TANJUNGPINANG TERKINI
Wanita 19 Tahun di Tanjungpinang Jadikan Gadis Bawah Umur Sebagai PSK
Pelaku dimankan pihak kepolisian tanpa perlawanan sekitar pukul 18.30 Wib dirumahnya di Jalan Basuki Rahmat Km 8 Kota Tanjungpinang, Kamis (5/9/2023)
|
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
"Terkait kasus ini akan kita lakukan pengembangan untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang di Tanjungpinang," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku NF dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dimana pelaku NF terancam pidana 15 tahun penjara. Pelaku ditahan guna proses hukum lebih lanjut.(als)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #TANJUNGPINANG TERKINI
Kelakuan Aneh Remaja di Tanjungpinang Bikin Geram Warga, Berfoto Ditengah Jalan Saat Tengah Malam |
![]() |
---|
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Dorong Produk UMKM Makanan Dibebaskan dari Pajak |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kuala Riau Tanjungpinang Segera Dilakukan, Telan Anggaran Rp 4,5 Miliar |
![]() |
---|
Mahasiswa Butuh Waktu 5 Jam Sampaikan Tuntutan di Depan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan |
![]() |
---|
Demo di Kantor DPRD Kepri, Mahasiswa Bawa 13 Tuntutan dan Langsung Dibacakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.