PEMILU 2024

Ketua Bawaslu Natuna Imbau Parpol Tak Kampanye di Luar Jadwal, Sosialisasi Boleh

Ketua Bawaslu Natuna Siswandi minta parpol tak kampanye di luar jadwalnya yakni mulai 28 November. Namun sosialisasi lewat baliho masih boleh

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Muhammad Ilham
Salah satu contoh baliho upaya parpol melakukan sosialisasi jelang pelaksanaan pemilu 2024 di Kabupaten Natuna. 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Siswandi menegaskan keberadaan alat peraga kampanye atau APK tidak dibenarkan.

Pasalnya, jadwal kampanye Pemilu 2024 masih lama yaitu pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Siswandi mengatakan, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Oleh sebab itu, ia selaku ketua lembaga pengawas dalam pelaksanaan pemilu di Natuna mengimbau parpol untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

Meski begitu, Siswandi menjelaskan bahwa parpol boleh melakukan sosialisasi.

"Berdasarkan aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, partai politik (parpol) boleh melakukan sosialisasi," ujarnya, Minggu (8/10/2023).

Sosialisasi yang dimaksud, parpol boleh memperkenalkan tokoh calon legislatif (caleg) dalam bentuk spanduk, baliho, dan lain-lain dengan ketentuan tidak memuat 4 unsur sekaligus dalam alat peraga.

Baca juga: Bawaslu Pantau Medsos ASN Untuk Jaga Netralitas di Kepri

"Apa saja empat unsur itu? Di antaranya visi misi, program, citra diri berupa gambar dan nomor urut dan ajakan memilih," katanya.

Siswandi kembali menegaskan, jika empat unsur tidak dimuat sekaligus dalam alat peraga itu bukan kampanye namun sosialisasi.

"Sosialisasi ini diperbolehkan," tuturnya. (Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved