PEMILU 2024
Ketua Bawaslu Natuna Imbau Parpol Tak Kampanye di Luar Jadwal, Sosialisasi Boleh
Ketua Bawaslu Natuna Siswandi minta parpol tak kampanye di luar jadwalnya yakni mulai 28 November. Namun sosialisasi lewat baliho masih boleh
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Siswandi menegaskan keberadaan alat peraga kampanye atau APK tidak dibenarkan.
Pasalnya, jadwal kampanye Pemilu 2024 masih lama yaitu pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Siswandi mengatakan, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Oleh sebab itu, ia selaku ketua lembaga pengawas dalam pelaksanaan pemilu di Natuna mengimbau parpol untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
Meski begitu, Siswandi menjelaskan bahwa parpol boleh melakukan sosialisasi.
"Berdasarkan aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, partai politik (parpol) boleh melakukan sosialisasi," ujarnya, Minggu (8/10/2023).
Sosialisasi yang dimaksud, parpol boleh memperkenalkan tokoh calon legislatif (caleg) dalam bentuk spanduk, baliho, dan lain-lain dengan ketentuan tidak memuat 4 unsur sekaligus dalam alat peraga.
Baca juga: Bawaslu Pantau Medsos ASN Untuk Jaga Netralitas di Kepri
"Apa saja empat unsur itu? Di antaranya visi misi, program, citra diri berupa gambar dan nomor urut dan ajakan memilih," katanya.
Siswandi kembali menegaskan, jika empat unsur tidak dimuat sekaligus dalam alat peraga itu bukan kampanye namun sosialisasi.
"Sosialisasi ini diperbolehkan," tuturnya. (Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.