BERITA KRIMINAL
Jadi Tersangka Korupsi Oleh KPK, Kementan Ajukan Pra Peradilan
Setelah proses penyidikan dan ditemukan alat bukti, KPK pun menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugan korupsi itu.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Kini Eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan melakukan pra peradilan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, baru saja menyampaikan perkembangan penanganan kasus di Kementan.
Dalam keterangan pers, Johanis mengatakan, ada tiga orang yang dijadikan tersangka, termasuk SYL.
Proses penetapan ketiga tersangka itu, kata Johanis Tanah, sudah melalui proses penyidikan.
"Kami akan menyampaikan proses penyidikan yang sedang dilaksanakan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan."
"Dengan masuknya laporan masyarakat ke KPK dilengkapi informasi dan data akurat, sehingga dapat dilanjutkan prosesnya tahap penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana."
"Kemudian diproses hingga ditemukan kecukupan alat bukti hingga dinaikkan tahap penyidikan," ucap Johanis Tanak dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu malam.
Setelah proses penyidikan dan ditemukan alat bukti, KPK pun menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugan korupsi itu.
"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, sebagai berikut SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementerian Pertanian, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian RI," ucapnya.
Terkait penetapan tersangka ini, SYL pun menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan tersebut, terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL.
"114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Pakarta Selatan Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Adapun duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK.
Selanjutnya, sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).
Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan politikus NasDem itu, ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.
Ayah Hamili Anaknya Sendiri, Kasus Terungkap Setelah Istrinya Tak Terima dan Lapor Polisi |
![]() |
---|
Gadis Remaja Dipaksa Layani Nafsu Liar Abang Kandung, Korban Dirudapaksa Setiap Hari dan Kini Hamil |
![]() |
---|
Polisi Rudapaksa Tahanan, Dinas di Satuan Narkoba, Kini Kasusnya Naik ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Aksi Heroik Afrizal, Pecahkan Kaca Selamatkan Wanita Muda yang Prustasi dan Bakar Diri di Kos |
![]() |
---|
Gadis Muda Bakar Diri di Kamar Kos Usai Ribut Dengan Kekasih, Alami Luka Bakar 90 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.