KEUANGAN

Trik Mengatasi Jerat Utang Pinjaman Online yang Bikin Pusing, Lakukan Hal Ini

Simak tips mengatasi utang pinjaman online yang menumpuk dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

|
kontan
Tips mengatasi utang pinjol. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id - Pinjaman online (Pinjol) sering dijadikan solusi oleh sebagian orang untuk mendapatkan dana segar bila terdesak membutuhkan uang.

Meski cara dan syarat mendapatkan uang di Pinjol mudah, namun bunga yang tinggi kadang kala membuat peminjam sulit membayar pinjaman.

Beberapa orang terpaksa harus mencari pinjaman lainnya untuk membayar cicilan utang sebelumnya, atau melunasi utang lainnya.

Akibatnya jerat utang semakin bertambah dan bertumpuk.

Daripada gali lubang tutup lubang, berikut ini adalah beberapa tips yang bisa dipertimbangkan.

Melansir laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut tips mengatasi utang pinjol :

Baca juga: OJK Rilis Daftar Pinjol Resmi dan Bodong per September 2023

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Beserta Cara Ceknya di Website dan Whatsapp

  • Merencanakan keuangan dengan matang

Fokuslah terhadap apa yang menjadi tujuan Anda.

Memimjam uang kembali untuk membayar cicilan utang sebelumnya hanya akan membuat pikiran Anda menjadi terbagi kemana-mana.

Selain itu, ini akan membuat Anda terus menerus berada dalam lingkaran utang.

Coba buat perencanaan keuangan yang matang, dan tetap fokus terhadap tujuan Anda.

Anda bisa membuat catatan pengeluaran yang rapih sebagai pedoman dalam mengatur keuangan.

Misalnya, catat segala bentuk pemasukan dan juga pengeluaran yang terjadi.

Setelah itu, lihatlah dalam suatu periode apakah pemasukan dan pengeluaran tersebut seimbang atau tidak.

Jika tidak, maka ada yang salah dalam cara Anda mengelola keuangan.

Pastikan pengeluaran tidak lebih besar daripada pemasukan.

Sebagai saran, Anda bisa juga membuat catatan rincian utang yang harus dibayarkan.

Dengan membuat catatan utang, Anda dapat menentukan skala prioritas dalam melakukan pelunasan.

Catat secara detail utang mana saja yang sudah dicicil atau dibayar, dan berapa sisanya.

Dengan begitu, satu persatu utang dapat dilunasi dalam jangka waktu tertentu.

  • Batasi pengeluaran

Dikutip dari Tribunjakarta, dengan membuat catatan dan perencanaan keuangan dengan baik, Anda dapat mengetahui secara jelas berapa jumlah uang yang sudah terpakai, atau bahkan berapa jumlah sisa uang yang bisa disisihkan.

Dengan begitu, Anda dapat mengontrol jumlah pengeluaran yang dikeluarkan.

Apabila ingin utang cepat lunas, maka Anda juga harus berusaha untuk menekan laju pengeluaran.

Misalnya dengan cara menghindari berbelanja atau membeli sesuatu yang tidak terlalu penting, atau menghemat pengeluaran bulanan di rumah.

Baca juga: OJK Bakal Tetapkan Batas Maksimal Bunga Pinjaman Online

Baca juga: Cara Mengecek Pinjol Ilegal atau Resmi via WhatsApp dan Ciri-ciri Pinjaman Online Tak Berizin

  • Cari pekerjaan sampingan

Apabila penghasilan yang Anda miliki dirasa kurang cukup untuk memenuhi kebutuhan dibarengi membayar utang-utang yang sudah menumpuk, maka cobalah untuk mencari pekerjaan sampingan.

Dengan pekerjaan sampingan, Anda dapat memiliki penghasilan tambahan untuk mempercepat proses pelunasan utang.

Di zaman sekarang, mungkin ada beberapa jenis pekerjaan sampingan yang bisa dicoba.

Misalnya dengan menjadi pekerja freelancer, berjualan online, atau lain-lainnya.

  • Take over

Cara yang satu ini mungkin dapat menjadi pilihan apabila Anda memiliki utang jangka panjang.

Misalnya kredit mobil, atau rumah.

Take over kredit, ialah menjual kembali barang yang sudah dibeli walaupun masih dalam cicilan kredit.

Apabila Anda merasa berat untuk membayar, maka cara ini bisa dilakukan.

Dengan take over kredit, cicilan langsung lunas bahkan Anda bisa dapat uang tambahan dari hasil penjualan properti atau barang tersebut.

Itulah beberapa tips keluar dari jeratan utang menumpuk.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved