PILPRES 2024

Gibran Rakabuming Raka Santai Tanggapi Putusan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai terkait Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres cawapres.

TribunBatam.id/Tangkap Layar Instagram @prabowo
Pertemuan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka di Omah Semar, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jumat (19/05/2023) malam. Gerindra mengomentari pemanggilan Walikota Solo itu oleh DPP PDIP setelah pertemuan itu. Gibran santai menanggapi putusan MK menolak batas usia capres cawapres 

TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai terkait Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres cawapres.

MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, Senin (16/10/2023).

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak mempersoalkan MK menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. "Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10).

Putra sulung Presiden Jokowi mengatakan, tidak ada tanggapan terkait penolakan gugatan itu.

"Tidak ada tanggapan. Saya enggak ngikuti loh dari tadi. Tadi kan rapat," sambung dia.

Baca juga: Pertimbangan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Ranah Pembentuk Undang-undang

Sebelumnya santer berhembus kabar Gibran Rakabuming Raka akan menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Terkait adanya aksi warga yang menolak adanya politik dinasti, Gibran tak mempersoalkan adanya aksi itu. Menurut Gibran semua masukan akan ditampung dan diterima.

"Ya silakan. Kan semua masukan warga kami terima. Bu muaknya kenapa? Kenapa datang ke rumah saya. Saya tanyakan? Ndak tahu. Ya sudah bu pulang saja," kata Gibran.

Ayah Jan Ethes Srinarendra itu juga menambahkan, dirinya tidak akan mencari tahu siapa di balik aksi massa tersebut.

"Halah tidak usah dibahas ya. Yang penting saya sudah bertemu dengan bapak, ibu yang demo tadi. Sudah saya tanyakan keluhannya apa, tidak ada keluhan," ungkap dia.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin. Baca juga: Gibran Temui Massa Aksi Tapa Bisu yang Membawa Spanduk Kami Muak dengan Politik Dinasti Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra. Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun, Gibran: Ya Ndak Apa-apa 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved