PILPRES 2024

Pertimbangan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Ranah Pembentuk Undang-undang

Mahkamah Konstitusi menjelaskan alasan menolak gugatan batas usia capres dan cawapres, tapi rana pembentuk undang-undang

tangkap layar YouTube Mahkamah Konstritusi RI via Tribunnews
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun 

TRIBUNBATAM.id - Mahkamah Konstitusi menjelaskan alasan menolak gugatan batas usia capres dan cawapres. Hakim MK menegaskan bahwa penentuan usia minimum presiden dan wakil presiden ranah pembentuk undang-undang, meskipun hal tersebut dapat dinilai konstitusionalitasnya.

Hal ini didasarkan pada pelacakan original intent di balik perubahan UUD 1945 pada awal masa Reformasi. Ketika itu, sejumlah fraksi di MPR berdebat ihwal pembatasan usia minimum capres-cawapres.

Misalnya, fraksi PDI-P sempat mengusulkan agar usia minimum itu 35 tahun.

Namun, beberapa fraksi lainnya setuju pada usia 40 tahun dengan alasan kematangan berpolitik dan alasan-alasan lainnya.

"Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun," kata hakim konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan nomor 29/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023).

Namun demikian, persoalan usia ini diakui dimungkinkan berubah pada masa depan karena todak ada patokan yang ideal. Oleh karena itu, tercapailah kesepakatan bahwa batas usia ini tidak diatur di dalam UUD 1945.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Diturunkan, Syarat Minimal 40 Tahun

"Jangan sampai karena persoalan usia padahal telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UUD, tidak dapat mendaftar diri sebagai presiden maka pengubah UUD bersepakat untuk penentuan persoalan usia diatur dengan undang-undang," tambah Arief.

"Dengan kata lain, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang," lanjutnya.

MK menjelaskan bahwa jika pembatasan usia ini ditentukan oleh Mahkamah, maka fleksibilitasnya menjadi berkurang dan memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK. Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa kadernya pada 16 Maret 2023.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pengaturan persyaratan batas usia minimum capres-cawapres bukan penyalahgunaan kewenangan pembuat undang-undang, dan tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Dengan demikian, pilihan pengaturan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Saldi mengatakan, persyaratan usia minimum capres-cawapres telah disepakati oleh para pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu juga telah dimasukkan ke dalam bagian materi yang akan diatur dengan undang-undang.

"Sehingga norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 merupakan materi undang-undang yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (2) UUD 1945," ujar Saldi. Dalam putusannya, MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka menyatakan menolak uji materi yang meminta supaya syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved