BATAM TERKINI

Hari Pertama Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Batam, Marni Rela Datang Pagi

Hari pertama program pemutihan pajak kendaraan di Batam, warga antusias datang ke Kantor Samsat Batam Center. Seperti halnya Marni

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Aminuddin
Suasana warga di kantor Samsat Batam Center pada Senin (16/10/2023), di hari pertama program pemutihan pajak kendaraan berlaku 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kabar bahagia buat warga Kepulauan Riau terutama warga Batam. Mulai hari ini, Senin (16/10/2023) kembali dilakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak dan melakukan balik nama kendaraan.

Pantauan Tribunbatam.id di kantor Samsat Batam Center, warga cukup antusias mengikuti program ini.

Marni (45), warga Sungai Panas mengaku datang pagi sekali ke kantor Samsat Batam Center.

"Saya datang setengah tujuh pagi di sini, takutnya antrenya panjang," katanya kepada Tribunbatam.id.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan keringanan berupa penghapusan denda administrasi dan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak.

Baca juga: Pemprov Kepri Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Mulai 16 Oktober Hingga 18 November 2023

Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang terdaftar di Provinsi Kepri.
Program ini hanya berlangsung selama satu bulan, yaitu sampai dengan 18 November 2023.

Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II memberikan keringanan berupa pembebasan bea balik nama sebesar 100 persen bagi wajib pajak yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua yang terdaftar di Provinsi Kepri. Program ini juga hanya berlangsung selama satu bulan, yaitu sampai 18 November 2023.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Dicky Wijaya, mengatakan program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi mereka terkait dengan kendaraan bermotor.

Ia juga mengatakan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

"Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Ini adalah kesempatan emas untuk menjamin legalitas kepemilikan kendaraan dan membayar pajak dengan lebih mudah dan murah," ujarnya.

Baca juga: 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Juni 2023, Bagaimana dengan Kepri?

Menurut data Bapenda Kepri, jumlah populasi kendaraan bermotor di Kepri yang aktif sampai September 2023 mencapai 965.478 unit.
Rinciannya 570.852 unit sepeda motor dan 394.626 unit mobil. Namun, sekitar 40 persen dari jumlah tersebut belum membayar pajak selama dua tahun berturut-turut.

Untuk mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan roda dua, masyarakat di Kepri dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat Online dan Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi call center Bapenda Kepri di nomor 0778-450450 untuk informasi lebih lanjut.

Sebelumnya, Bapenda Kepri dan Kepolisian telah melakukan operasi razia pajak kendaraan di Batam sebagai langkah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Operasi ini juga bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di provinsi tersebut. (TRIBUNBATAM.id/Aminuddin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved