6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Juni 2023, Bagaimana dengan Kepri?

Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang menunggak atau telat membayar kewajibannya.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Ilustrasi layanan pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Kepri berjalan kondusif. Tak terjadi kerumunan masa di Samsat Batam Center. 

TRIBUNBATAM.id - Enam provinsi di Indonesia saat ini sedang memberlakukan layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Wajib pajak yang mengikuti pemutihan biasanya hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa membayar denda keterlambatan.

Program ini juga kerap disertai dengan pemberian insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi yang membutuhkan.

Adapun pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang menunggak atau telat membayar kewajibannya.

Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan atau diskon denda akibat pajak yang telat atau tidak dibayarkan.

Dilansir dari kompas.com, berikut sejumlah provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan sepanjang Juni 2023:

1. Jawa Tengah

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023.

Program keringanan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Melalui pemutihan pajak, pemerintah provinsi (Pemprov) memberikan tiga keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah hingga 22 Desember 2023.

Baca juga: Dewi Aryani Suzana: Program Pemutihan Pajak, Solusi Murah Pembayaran Tunggakan Pajak

Baca juga: Samsat Karimun Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri

Berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:

  • Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023
  • Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023

Baca juga: Samsat Karimun Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Tahap Dua Mulai Berlaku 20 September

2. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur juga mengadakan pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor sejak 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.

Kebijakan ini selaras dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Program pemberian insentif ini sendiri terdiri dari beberapa macam, yaitu:

  • Bebas BBNKB II
  • Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
  • Bebas PKB progresif
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved