6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Juni 2023, Bagaimana dengan Kepri?
Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang menunggak atau telat membayar kewajibannya.
TRIBUNBATAM.id - Enam provinsi di Indonesia saat ini sedang memberlakukan layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Wajib pajak yang mengikuti pemutihan biasanya hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa membayar denda keterlambatan.
Program ini juga kerap disertai dengan pemberian insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi yang membutuhkan.
Adapun pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang menunggak atau telat membayar kewajibannya.
Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan atau diskon denda akibat pajak yang telat atau tidak dibayarkan.
Dilansir dari kompas.com, berikut sejumlah provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan sepanjang Juni 2023:
1. Jawa Tengah
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023.
Program keringanan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Melalui pemutihan pajak, pemerintah provinsi (Pemprov) memberikan tiga keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah hingga 22 Desember 2023.
Baca juga: Dewi Aryani Suzana: Program Pemutihan Pajak, Solusi Murah Pembayaran Tunggakan Pajak
Baca juga: Samsat Karimun Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri
Berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
- Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023
- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023
Baca juga: Samsat Karimun Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Tahap Dua Mulai Berlaku 20 September
2. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur juga mengadakan pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor sejak 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.
Kebijakan ini selaras dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Program pemberian insentif ini sendiri terdiri dari beberapa macam, yaitu:
- Bebas BBNKB II
- Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Berlanjut, Samsat Tanjungpinang Ajak Warga Ikut Serta |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Mulai Hari Ini, Samsat Anambas Ajak Warga Berpartisipasi |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 1 Juli Hingga 15 November 2025 |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri 2025 Berlaku, Ini Manfaatnya |
![]() |
---|
Pemprov Kepri Kembali Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.