KEPRI TERKINI
Pemprov Kepri Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Mulai 16 Oktober Hingga 18 November 2023
Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), akan menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tanggal 16 Oktober sampai 18 November 2023.
Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan PKB yang akan digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen, Pembebasan Sangsi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menghimbau masyarakat untuk sebaik-baiknya memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
Menurutnya, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan upaya Pemprov Kepri meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak," ujar Ansar Ahmad pada Kamis (12/10).
Tidak hanya program pemutihan PKB, Pemerintah Provinsi Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.
Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.
Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. (dra)
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Caption foto: flyer Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Digelar Pemprov Kepri.(Diskominfo Kepri)
Gubernur Kepri Kukuhkan 33 Paskibraka Tingkat Provinsi, Doakan Mereka Bertugas dengan Baik |
![]() |
---|
Gubernur Kepri Ansar Sebut Bandara RHF Tanjungpinang Naik Lagi Jadi Status Internasional |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kepri Bagi Sembako untuk Warga Batam, Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan |
![]() |
---|
Saibansah Dardani Resmi Jadi Wakil Kepri di Kongres PWI 2025 |
![]() |
---|
Pelantikan KONI Kepri Berlangsung Meriah, Atlet Berprestasi Dapat Bonus, Total Rp 4 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.