KEUANGAN

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di DANA Dalam Pemutihan Pajak 2023

Aplikasi DANA turut bekerjasama dengan DJP untuk memberikan pelayanan dalam pemutihan pajak 2023 serta memberikan keringanan denda pajak motor.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Tangkapan layar resmi DANA
Cara bayar pajak kendaraan bermotor di DANA sebagai pemutihan pajak 2023, Rabu (18/10/2023). Foto: Aplikasi DANA dilansir dalam tangkapan layar resmi DANA, Kamis (21/9/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Cara bayar pajak kendaraan bermotor di DANA sebagai pemutihan pajak 2023. 

Pemutihan pajak 2023 masih diberlakukan dibeberapa daerah seperti Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Sidoarjo, dan lain-lain. 

Program ini menjadi salah satu program yang memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

Kondisi tersebut dapat dibilang sebagai pengampunan terhadap penunggak pajak kendaraan.

Sehingga dinilai bisa meringankan beban masyarakat ketika membayar pajak.

Di sisi lain, program tersebut bertujuan agar masyarakat bisa taat pajak dan tidak menunggak pembayaran denda.

Oleh sebab itu , bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih belum membayar pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan resmi menjadikan DANA sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL).

Yang mana sebagai salah satu pembayaran Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3). 

Dengan begitu mulai saat ini penyetoran penerimaan negara hingga bayar pajak bisa melalui aplikasi DANA.

Lewat fitur yang diberikan DANA dinilai memberikan kemudahan masyarakat melakukan kewajiban pajaknya.

Selain lewat DANA, pajak juga bisa dibayarkan melalui transfer bank, virtual account, dan kartu kredit.

Berikut cara bayar pajak lewat DANA:

1. Download DANA melalui PlayStore/AppStore.

2. Klik lihat semua/all services.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved