BATAM TERKINI
Johanis dan Theddy Johanis Masih Buron, Polisi Temukan 75 Peluru Dalam Kantor JPK
Dalam kasus Johanis dan Theddy Johanis di Batam, polisi menemukan 75 peluru tak berizin saat menggeledah PT Jaya Putra Kundur (JPK) miliknya.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Pada Senin (16/10/2023) kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, Kompol Budi Hartono menyebut berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, kedua pengusaha diketahui berada di Singapura.
"Untuk kedua pelaku saya harap kooperatif dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Terkait kasus ini, Budi sudah berkoordinasi dengan imigrasi.
Polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah diserahkan ke imigrasi, Selasa (17/10) malam.
Termasuk berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk mempercepat pengeluaran Red Notice.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kantor PT JPK juga telah dipasang police line pada (12/9).
Namun saat ini karena ada karyawan yang bisa melakukan akses dan kegiatan di kantor, dipersilahkan masuk setelah penggeledahan selesai dilakukan.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKIĀ |
![]() |
---|
Bahas RKUHAP, DPR RI Kumpulkan Aparat Penegak Hukum di Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.