BATAM TERKINI

Johanis dan Theddy Johanis Masih Buron, Polisi Temukan 75 Peluru Dalam Kantor JPK

Dalam kasus Johanis dan Theddy Johanis di Batam, polisi menemukan 75 peluru tak berizin saat menggeledah PT Jaya Putra Kundur (JPK) miliknya.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KASUS JOHANIS DAN THEDDY JOHANIS - Anggota Polresta Barelang menunjukkan sejumlah barang bukti transaksi hasil penggeledahan dalam kantor PT Jaya Putra Kundur (JPK) milik Johanis dan Theddy Johanis, Selasa (17/10/2023). Ayah dan anak pengusaha di Batam itu kini masih buron. 

Pada Senin (16/10/2023) kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, Kompol Budi Hartono menyebut berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, kedua pengusaha diketahui berada di Singapura.

"Untuk kedua pelaku saya harap kooperatif dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Kasatreskrim Polresta Barelang soal kasus Johanis dan Theddy Johanis di Batam
KASUS JOHANIS DAN THEDDY JOHANIS DI BATAM - Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono saat di lobby Mapolresta Barelang, Selasa (17/10/2023). Ia menjelaskan perkembangan dalam penanganan hukum Johanis dan Theddy Johanis.

Terkait kasus ini, Budi sudah berkoordinasi dengan imigrasi.

Polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah diserahkan ke imigrasi, Selasa (17/10) malam.

Termasuk berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk mempercepat pengeluaran Red Notice.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kantor PT JPK juga telah dipasang police line pada (12/9).

Namun saat ini karena ada karyawan yang bisa melakukan akses dan kegiatan di kantor, dipersilahkan masuk setelah penggeledahan selesai dilakukan.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved