BATAM TERKINI

Johanis dan Theddy Johanis Masih Buron, Polisi Temukan 75 Peluru Dalam Kantor JPK

Dalam kasus Johanis dan Theddy Johanis di Batam, polisi menemukan 75 peluru tak berizin saat menggeledah PT Jaya Putra Kundur (JPK) miliknya.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KASUS JOHANIS DAN THEDDY JOHANIS - Anggota Polresta Barelang menunjukkan sejumlah barang bukti transaksi hasil penggeledahan dalam kantor PT Jaya Putra Kundur (JPK) milik Johanis dan Theddy Johanis, Selasa (17/10/2023). Ayah dan anak pengusaha di Batam itu kini masih buron. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Fakta baru terungkap dari kasus yang menjerat pengusaha di Batam bernama Johanis dan Theddy Johanis.

Polisi menemukan sedikitnya 75 butir peluru saat menggeledah kantor ayah dan anak yang diketahui menjabat sebagai Direktur dan Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur (JPK).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah adanya laporan masuk terkait penggelapan sertifikat ruko milik konsumen sebanyak 10 unit.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 14 September 2023 dalam kantor PT Jaya Putra Kundur, polisi menemukan 50 butir peluru tajam, serta 25 peluru karet

Peluru amunisi yang ditemukan memiliki panjang peluru 9 mm yang diketahui untuk senjata laras pendek atau pistol.

Potret 75 peluru saat penggeledahan di kantor PT JPK
Potret 75 peluru yang ditemukan anggota Satreskrim Polresta Barelang sata menggeledah kantor PT Jaya Putra Kundur (JPK) dalam upaya memburu Johanis dan Theddy Johanis yang masih buron. Penggeledahan dilakukan 14 September 2023 lalu.

Baca juga: Pintu Masuk PT Jaya Putra Kundur Milik DPO Thedy Johanis di Police Line Polisi

Selain itu polisi juga menemukan sejumlah bukti transaksi.

"Setelah kami telusuri, ternyata kepemilikan amunisi tersebut tidak memiliki izin," ungkap Kompol Budi Hartono, Selasa (17/10/2023).

Dugaan sementara senjata api kemungkinan sudah dibawa atau telah disembunyikan.

"Karena temuan ini kedua pelaku melanggar Undang-undang Darurat, terkait kepemilikan amunisi tak berizin dengan sanksi hukuman maksimal 20 tahun," ujar Budi Hartono.

Atas penemuan amunusi tersebut, baik Johanis dan Theddy Johanis dikenakan dua laporan polisi.

Selain dugaan penggelapan sertifikat, mereka juga dilaporkan atas kepemilikan amunisi.

Budi menjelaskan kasus Teddy Johanis dan Johanis yang ditangani oleh Polresta Barelang ini berbeda dengan kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri.

Baca juga: Interpol Mabes Polri dan Singapura Kordinasi Untuk Tangkap Johanis dan Tedy Johanis

"Kasus yang menjerat Teddy Johanis dan Johanis di Polda Kepri merupakan kasus perlindungan konsumen. Sedangkan kasus yang kami tangani merupakan kasus penggelapan dengan kerugian korban Rp 19,5 Miliar," ungkap Budi.

Dalam keterangannya kedua tersangka yang dilaporkan oleh korban (Djoni) ini karena tak menyerahkan sertifikat ruko 3 lantai di kawasan Mitra Raya 2.

"Jadi korban membeli ruko sebanyak 10 unit, dengan nilai total Rp 19,5 M, yang mana dibayar dengan cash secara bertahap, dan sudah lunas. Namun oleh keduanya sertifikatnya tidak kunjung diserahkan kepada korban, setelah kita cek ke Bpn, udah keluar sertifikatnya tapi tidak dikasihkan ke korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved