KEUANGAN

Praktis, Begini Cara Cek dan Bayar Tagihan PGN lewat Aplikasi DANA

Pelanggan gas dari PGN dapat melakukan pembayaran dengan cara praktis dan berbagai metode, secara online melalui aplikasi DANA.

ISTIMEWA
Foto ilustrasi petugas PGN melaksanakan penyaluran gas kepada masyarakat. 

Harga gas PGN disesuaikan tiap daerah dan dengan kelompok pelanggan.

Selain melalui SMS, pelanggan juga bisa mengecek tagihan gas negara secara online melalui aplikasi PGN Mobile yang dapat diunduh di Play Store.

Ada juga cara cek tagihan PGN lewat aplikasi DANA yang bisa Anda coba.

Namun sebelum itu, Anda perlu mengetahui ID pelanggan tagihan gas. 

ID pelanggan adalah angka 8-10 digit pada label meteran gas.

Anda juga bisa melihat ID pelanggan pada struk tagihan atau struk pembayaran sebelumnya.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di DANA Dalam Pemutihan Pajak 2023

Baca juga: Cara Tarik Tunai Saldo DANA Tanpa Harus Transfer ke Rekening, Gratis Tanpa Admin

Berikut langkah-langkah atau cara cek tagihan PGN lewat DANA:

  • Masuk ke aplikasi DANA
  • Pilih "Lihat Semua"
  • Pada menu tagihan, pilih "PGN Gas"
  • Selanjutnya, masukkan ID pelanggan Anda.
  • Pastikan data tagihan PGN Anda sudah sesuai.

Cara bayar PGN lewat DANA

Setelah mengetahui cara cek tagihan PGN, Anda bisa langsung bisa melanjutkan dengan bayar PGN online.

Berikut tata cara pembayaran tagihan gas PGN lewat DANA yang bisa Anda ikuti:

  • Masuk ke aplikasi DANA
  • Pilih "Lihat Semua"
  • Pada menu tagihan, pilih "PGN Gas"
  • Selanjutnya, masukkan ID pelanggan Anda.
  • Pastikan data tagihan PGN Anda sudah sesuai.
  • Lanjutkan ke metode pembayaran.
  • Anda dapat memilih menggunakan saldo DANA, Bank Transfer, atau Kartu Debit/Kredit yang sudah disimpan melalui fitur "Simpan Kartu" sebagai metode pembayaran.
  • Tap "Bayar" untuk melanjutkan proses pembayaran.

Demikian informasi seputar cara bayar dan cek tagihan PGN secara online melalui aplikasi DANA dengan mudah.

Transaksi pembayaran tagihan gas PGN lewat DANA dinilai aman karena menggunakan PIN & OTP.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved