PILPRES 2024
Anwar Usman Bakal Pimpin Sidang Putusan MK Umur Maksimal Capres Cawapres
Ketua MK Anwar Usman rencananya memimpin sidang putusan Pilpres 2024 yang mengatur batas maksimal umur capres dan cawapres.
TRIBUNBATAM.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dijadwalkan memimpin putusan perkara batas usia maksimal capres dan cawapres di Pilpres 2024 hari ini, Senin (23/10/2023).
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengungkap, terdapat 9 hakim yang bakal mengikuti putusan perkara gugatan uji materiil syarat batas usia maksimal untuk maju calon presiden dan wakil presiden yakni 70 tahun itu.
Bila tidak ada halangan, jadwal sidang pembacaan gugatan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
"Iya (Anwar Usman) sesuai jadwal," tutur dia.
Melansir situs MK seperti dilansir Tribunnews.com, terdapat tiga perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon dalam perkara ini antara lain Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro untuk perkara 102/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Putusan MK Atur Pilpres 2024 Soal Batas Umur Maksimal Capres Cawapres Hari Ini
Kemudian Gulfino Guevarrato dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.
Lalu Rudy Hartono di perkara nomor 107/PUU-XXI/2023.
Petitum para pemohon dalam perkara ini meminta MK untuk memutuskan batas usia maksimal sebagai capres-cawapres paling tinggi adalah 70 tahun.
Jika perkara ini dikabulkan maka bisa menjegal bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengikuti Pilpres 2024.
PUTUSAN MK Hari Ini
Mahkamah Konstitusi sebelumnya akan memutuskan batasan maksimum usia capres dan cawapres di Pilpres 2024 hari ini, Senin (23/10/2023).
Melansir dari situs MK, berdasarkan jadwal sidang yang tertera memang ada agenda pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, putusan ini akan dibacakan pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Gibran Rakabuming Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 serta Reaksi Keluarga
Putusan MK ini mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono yang menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun.
Warga Malang itu menilai, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Senada dengan permohonan gugatan itu, terdapat tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.
Selain itu, pada waktu yang sama pula dari tiga warga negara itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi juga akan membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato.
Baca juga: Golkar Kepri di Pilpres 2024 Fokus Menangkan Prabowo Subianto Gibran Rakabuming
Ia meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.
MK juga akan memutus perkara nomor 96//PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga.
Diketahui, Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.
Terakhir, MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro.
Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini)
| Surya Paloh Bongkar Perbincangan dengan Prabowo, Nasdem Resmi Dukung Pemerintahan Selanjutnya |
|
|---|
| FIX ! Partai Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Hasil Survei: Masyarakat Menolak Pemilihan Ulang, Tepat Dengan Putusan MK di Pilpres 2024 |
|
|---|
| Leher Gibran Tiba-tiba Ditarik Ketika Sedang Lakukan Belusukan ke Warga, Paspampres Beraksi |
|
|---|
| Cak Imin Bongkar 3 Poin Perbincangan dengan Prabowo setelah Penetapan KPU RI, Bahas Kerja Sama Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.