BERITA POLITIK

Puan Maharani Sampaikan Kalau Gibran Pamit Jadi Wapres, Namun Masih Kader PDI P

Saat bertemu Gibran pada Jumat (20/10/2023) lalu, Puan mengatakan tidak ada agenda mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari putra sulung Presiden 

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id via Tribunnews.com
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka bertemu Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Puan Maharani di Jakarta, Sabtu (18/6/2022). 

"Jadi tugas check and balances di lapangan pengawasannya ya di masyarakat," ucap Puan.

"Jadi kita sama-sama menjaga Pemilu ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," sambung dia.

Diketahui, Puan sempat bertemu Gibran sehari sebelum suami Selvi Ananda itu dideklarasikan sebagai cawapres Prabowo.

Puan mengatakan dalam pertemuan tersebut, Gibran sudah menyampaikan niatnya hendak berpartisipasi dalam Pilpres 2024.

"Semalam, sudah ketemu sama Mas Gibran, yang di mana Mas Gibran menyampaikan, ada kemungkinan untuk mengikuti kontestasi Pilpres," ujar Puan aat menghadiri konsolidasi relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD se-Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (21/10/2023), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo, Golkar Ungkap Komunikasi KIM dengan PDIP Tetap Baik

Gibran sendiri juga mengakui dirinya telah bertemu Puan pada Jumat pekan lalu.

"Tadi kan saya sudah jawab, saya sudah ketemu Mbak Puan yah," kata Gibran saat ditemui di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta, Sabtu malam.

Gibran Masih Kader PDIP saat Daftar ke KPU

Gibran Rakabuming Raka diketahui masih berstatus sebagai kader PDIP saat mendaftar sebagai cawapres pasangan Prabowo Subianto, ke KPU pada Rabu.

Hal itu dinilai tidak melanggar aturan oleh Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Lebih lanjut, menurut Dasco, pihaknya tidak akan mencampuri ranah internal PDIP dengan Gibran dalam hal ini.

"Kami tidak masuk ke ranah itu, tapi kami lihat syarat-syarat pendaftaran KPU kan tidak ada yang melarang bahwa kemudian kami tidak boleh ada kader atau anggota partai lain yang dicalonkan," kata Dasco di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU, Hasyim Asyari, juga menjelaskan tidak ada masalah dengan status Gibran tersebut.

Hasyim mengatakan, dalam undang-undang Pemilu, tidak ada aturan yang mensyaratkan pasangan calon harus menjadi anggota partai.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved