Rumah Ketua KPK Dikabarkan Digeledah Polisi Buntut Dugaan Pemerasan eks Mentan
Polisi dikabarkan menggeledah dua rumah pimpinan KPK Firli Bahuri buntut dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Harun Masiku dan PR Besar KPK, Novel Baswedan Singgung Kepemimpinan Firli Bahuri
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
STATUS Firli Bahuri
Polisi sebelumnya menegaskan status hukum Ketua KPK, Firli Bahuri, masih menjadi saksi setelah diperiksa soal kasus dugaan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli telah diperiksa kurang lebih hampir 10 jam lamanya oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023) kemarin.
"Jadi perlu saya sampaikan di sini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah kapasitas sebagai saksi," Kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).
Saat ini, kata Ade, pihaknya masih melakukan konsolidasi terkait gelar perkara dalam kasus yang sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Tapi yang jelas hasil pemeriksaan hari ini kemudian akan menjadi bahan konsolidasi dari tim penyidik gabungan untuk kemudian kami tentukan langkah penyidikan selanjutnya," jelasnya.
Baca juga: Ketua KPK di Bareskrim Polri, Jadi Saksi Dugaan Pemerasan eks Mentan
Di sisi lain, Ade mengatakan pihaknya juga masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan sosok tersangka di kasus tersebut.
| Reaksi Intan Lihat Roslina di Sidang Penganiayaan ART di Batam: Mata Merah-Tutupi Wajahnya |
|
|---|
| Pengunjung Soraki Roslina, Terdakwa Penganiayaan ART di Batam Dikawal Petugas Usai Sidang |
|
|---|
| Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Roslina Terdakwa Kasus Penganiayaan ART di Batam |
|
|---|
| Pengunjung PN Batam Kesal, Sidang Penganiayaan ART di Batam Tak Kunjung Dimulai |
|
|---|
| Intan Akan Hadir di Sidang Penganiayaan ART di Batam Hari Ini, Begini Kondisinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ketua-KPK-Diperiksa-di-Bareskrim-Jadi-Saksi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.