BERITA POLITIK

Bursa Panglima TNI, Jokowi Disebut Kirimkan Nama KSAD Jenderal Agus Subiyanto ke DPR

Nama Jenderal Agus Subiyanto santer terdengar akan menjadi Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono. Bahkan namanya disebut sudah di kirim

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto usai proses pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Bursa Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono sudah dikirim ke DPR RI.

Sosok yang akan menggantikan Posisi Laksamana Yudo Margono ini pastinya menjadi tanda tanya banyak pihak.

Santer terdengar, Isu yang berkembang Jokowi nengirim nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto.

Diketahui, Jenderal Agus Subiyanto baru seja menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menggantikan Dudung Abdurachman.

Kini namanya santer akan kembali naik tahta yakni menjadi panglima TNI.

Sementara itu, Anggota DPR RI, TB Hasanuddin mendengar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono.

Menurutnya, Komisi I DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI.

Adapun isinya Jokowi meminta persetujuan DPR soal pangangkatan Jenderal Agus menjadi panglima TNI.

"Saya dapat informasi dari seorang pejabat tinggi istana bahwa surpres itu dari Presiden sudah dikirim. Isinya itu adalah meminta persetujuan pengangkatan Panglima TNI. Calonnya itu adalah KSAD," kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Dijelaskannya, Jenderal Agus Subiyanto memang baru saja diangkat menjadi KSAD oleh Presiden Jokowi pekan lalu.

Secara regulasi, tidak aturan yang dilanggar terhadap pengangkatan Jenderal Agus.

"Berdasarkan UU nomor 34 tahun 2004, bahwa Panglima TNI bisa diangkat dengan syarat, adalah perwira aktif, sedang menjabat atau pernah menjadi kepala staf angkatan. Disitu tidak ada klausal yang mengatakan baru berapa hari baru berapa minggu," katanya.

"Tapi memang pernah atau sedang menjadi kepala staf angkatan. Tidak ada pembatasannya di situ. Jadi dilihat dari peraturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar," sambungnya.

Namun begitu, ia mengingatkan penunjukkan Jenderal Agus Subiyanto tidaklah boleh terburu-buru.

Apalagi, kata dia, hanya demi mengejar pelaksanaan pileg dan pilpres 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved