Jumat, 1 Mei 2026

Kasus Asusila Terjadi saat Istri Kerja di Batam, Korban Hamil 16 Minggu

Seorang pria pengangguran yang istrinya kerja di Batam sekaligus ayah tiri jadi tersangka kasus asusila hingga korbannya hamil 16 minggu.

Tayang:
TribunBatam.id via humaspolri.go.id
KASUS ASUSILA - Ungkap kasus asusila Polres Magetan dimana seorang ayah tiri pengangguran jadi tersangkanya. Aksi bejat terhadap anak sambungnya hingga hamil 16 minggu terjadi saat istri bekerja di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

TRIBUNBATAM - Kasus asusila ini terjadi saat ibu korban sedang bekerja di Batam.

Korban kasus asusila yang masih bersekolah ini bahkan dinyatakan hamil 16 minggu.

Tersangka dalam kasus asusila ini ialah ayah tiri korban yang berstatus pengangguran.

Terbongkarnya kasus asusila ini berawal dari perubahan sikap korban yang sering terlambat masuk sekolah.

Bahkan tidak jarang ia masuk ke sekolah karena harus mengasuh adiknya.

Baca juga: Kasus Asusila di Batam Korbannya Masih di Bawah Umur Terjadi Sejak Tahun 2022

Pihak sekolah yang melihat perubahan sikap korban kemudian mencoba berkomunikasi dengannya.

Saat wawancara oleh pihak sekolah, korban mengaku menjadi korban kelakuan bejat bapak tirinya.

Polisi pun kemudian bergerak setelah mendapat laporan kasus asusila ini.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Magetan, Polda Jawa Timur (Jatim).

Hasil pemeriksaan sementara polisi mengungkap jika tersangka setidaknya sudah empat kali berhubungan layaknya suami istri dengan anak sambungnya itu.

"Hubungan dilakukan dengan rayuan, karena korban dan adiknya tinggal di rumah tersangka jadi ketakutan sehingga mau diajak melakukan hubungan terlarang," ujarnya saat konferensi pers di depan markas Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Kasus Asusila di Batam Incar Anak, Bacaleg PKS Minta Keseriusan Pemerintah

Berdasar hasil visum, korban dinyatakan telah hamil 16 minggu.

"Hasil visum korban hamil 16 minggu. Untuk orangtua perempuan korban bekerja di Batam," ucapnya melansir laman resmi Polri.

Ibu korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di Batam.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved