BERITA KRIMINAL

2 Gadis SMA Terlibat Prostitusi Online, Dijual Melalui Facebook dan Telegram

Pria tersebut diketahui berinisial IP. Dia menjual dua wanita yang masih SMA untuk layanan prostitusi melalui grup Facebook hingga Telegram.

Editor: Eko Setiawan
Warta Kota
Ilustrasi 

Dia dijerat Pasal 76F Juncto 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan majunya dan pesatnya teknologi berdampak negatif ke anak,"

"Saya harap orangtua memberi pengawasan lebih kepada anak-anaknya, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Surabaya Jual Dua Siswi SMA untuk Layanan Prostitusi, Ditawarkan di Facebook hingga Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved