Polisi Sita Ponsel eks Mentan SYL Buntut Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Kasus dugaan pemerasan eks Mentan oleh pimpinan KPK berlanjut. Polisi menyita ponsel Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus ini.
TRIBUNBATAM.id - Polda Metro Jaya menyita milik eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ponsel milik eks Mentan SYL yang disita penyidik Polda Metro Jaya merupakan satu di antara sejumlah ponsel yang disita untuk selanjutnya diteliti oleh Puslabfor Polri.
Langkah hukum ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
"Barang bukti elektronik (handphone) milik beberapa saksi, termasuk SYL. Namanya barang bukti eletronik, berupa HP dan dokument elektronik di dalamnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Ade mengatakan penyitaan tersebut dilakukan penyidik untuk melengkapi alat bukti demi kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Nantinya, barang bukti yang disita tersebut akan diteliti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Intinya beberapa dokumen atau barang bukti elektronik yang sudah kita lakukan penyitaan termasuk dokumen elektronik yang ada di dalamnya saat ini sudah dilakukan uji laboratoris maupun analisa di laboratorium forensik Siber Ditreskrimsus Polda Metro jaya, dan tentunya kita juga melibatkan Puslabfor Polri untuk melakukan analisa maupun uji laboratoris terkait dengan uji bukti elektronik yang kita lakukan penyitaan," jelasnya.
Nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya seperti melansir Tribunnews.com.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
| Wahyu Wahyudin Ngadu ke KPK, Kewenangan Kelola Tata Ruang Laut 0-12 Mil Masih Dikuasai KKP |
|
|---|
| KPK Sita HP dan Dokumen Usai Geledah Rumah Eks Menag Yaqut terkait Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
| KPK Akan Panggil Eks Menag Yaqut Lagi, Pasca Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan |
|
|---|
| OTT KPK di Sumut, Kepala Dinas PUPR Jadi Tersangka, Disebut Sebagai Orang Dekat Gubernur |
|
|---|
| OTT KPK di OKU Sumsel, 8 Orang Ditangkap terkait Suap, Ada Kadis hingga Ketua Partai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/13102023Eks-Mentan-ditahan-KPK.jpg)