Polisi Sita Ponsel eks Mentan SYL Buntut Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Kasus dugaan pemerasan eks Mentan oleh pimpinan KPK berlanjut. Polisi menyita ponsel Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus ini.
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
SUPERVISI Polda Metro Jaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menjawab surat permintaan supervisi oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan surat tersebut dikirim ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (3/11/2023).
"Hari ini, Jumat (3/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan yang ditanganinya," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Dalam surat tersebut, dijelaskan Ali, sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka pihaknya akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu.
Kata dia, koordinasi dimaksud penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara.
"Dari informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak," kata Ali.
"Hal ini sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019; Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya belum mendapatkan respons dari KPK perihal permohonan supervisi atau pengawasan atas penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memyebut, belum adanya tindak lanjut atas supervisi tersebut tidak mempengaruhi penyidikan perkara.
"Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Ade memastikan penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua KPK Firli Bahuri itu masih berjalan.
Penyidikan dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
"Ini bentuk transparansi penyidikan yang sedang kami lakukan," kata dia melansir Tribunnews.com.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama)
| Wahyu Wahyudin Ngadu ke KPK, Kewenangan Kelola Tata Ruang Laut 0-12 Mil Masih Dikuasai KKP |
|
|---|
| KPK Sita HP dan Dokumen Usai Geledah Rumah Eks Menag Yaqut terkait Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
| KPK Akan Panggil Eks Menag Yaqut Lagi, Pasca Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan |
|
|---|
| OTT KPK di Sumut, Kepala Dinas PUPR Jadi Tersangka, Disebut Sebagai Orang Dekat Gubernur |
|
|---|
| OTT KPK di OKU Sumsel, 8 Orang Ditangkap terkait Suap, Ada Kadis hingga Ketua Partai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/13102023Eks-Mentan-ditahan-KPK.jpg)