KISRUH REMPANG

Sidang Praperadilan Polemik Rempang Terbaru, Dua Pihak Beri Kesimpulan

Sidang praperadilan status tersangka warga dalam bentrok terkait polemik Rempang terus berlanjut di PN Batam. Berikut kabar terbarunya.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG PRAPERADILAN REMPANG - Tim bidang hukum Polresta Barelang sebagai termohon menyerahkan kesimpulan kepada hakim di ruang sidang Letnan Jendral TNI Purn Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (3/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang praperadilan status tersangka 30 warga dalam bentrok terkait polemik Rempang masih bergulir di PN Batam.

Jumat (3/11/2023), Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dan Tim Bidang Hukum Polresta Barelang menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada hakim.

Sidang praperadilan itu digelar ruang Letnan Jendral TNI Purn Ali Said Pengadilan Negeri Batam.

Hakim tunggal Yudith Wirawan menyatakan membuka persidangan agenda kesimpulan sekira pukul 15.15 WIB.

"Sidang dengan agenda kesimpulan dibuka," kata hakim setelahnya mengetuk palu pengadilan.

Agenda dal ruang sidang ini terkait kasus 6 perkara yang mana selanjutnya kesimpulan tersebut diserahkan kepada hakim tunggal.

Penyerahan kesimpulan usai melalui proses pemeriksaan saksi-saksi baik dari keluarga maupun dari saksi ahli yang telah dilakukan sebelumnya pada hari Kamis (2/11) sore.

Sidang dipimpin hakim tunggal.

Kedua pihak menyerahkan kesimpulan masing-masing secara tertulis kepada hakim.

Dalam agenda sidang yang tak berlangsung lama tersebut, kedua pihak tidak membacakan kesimpulan dalam persidangan.

Pantauan di lokasi, hanya beberapa perwakilan keluarga yang membersamai perwakilan dari pemohon untuk menyerahkan kesimpulan yang menunggu di luar ruang sidang.

Sedangkan dari termohon hanya diwakili oleh tim bidang hukum Polresta Barelang.

Setelah kesimpulan dari masing-masing pihak diserahkan, sidang ditutup, dan hakim akan melanjutkan kembali sidang praperadilan pada hari Senin, 6 November 2023 untuk pembacaan keputusan.

Berikut jadwal sidang praperadilan kasus Rempang, yaitu:

  • Selasa, 31 Oktober 2023, pembacaan permohonan
  • Rabu, 1 November 2023, jawaban dari permohonan sekaligus pemohon langsung mengajukan replik yang akan dilakukan di tanggal yang sama.
  • Kamis, 2 November 2023, agenda duplik, kemudian pemerikasaan pembuktian pemohon sore harinya.
  • Jumat, 3 November 2023, kesimpulan
  • Senin, 6 November 2023 putusan.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved