Kamis, 16 April 2026

PEMILU 2024

KPU Batam Tanggapi Caleg Hanura Terjerat Kasus Hukum Masuk Dalam DCT Pemilu 2024

BS, caleg Hanura Batam tersandung kasus hukum masuk dalam DCT peserta Pemilu 2024 di Batam. Ini kata KPU Batam soal nasib BS

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
DCT DPRD BATAM PEMILU 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Batam di kantornya, Jalan R.E Martadinata Nomor 1 Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (4/11/2023) siang. Dari nama-nama yang diumumkan itu, ada BS, caleg Hanura yang kini tersandung kasus hukum 

Diakuinya sikap partai saat ini mengikuti prosedur dari KPU. Ia juga menilai proses hukumnya masih belum inkrah.

"Bentar lagi DCT dan calon tak bisa diubah lagi. Jadi tetap berjalan. Proses hukum kan belum inkrah. Masih berjalan mekanismenya. Lalu masih ada banding juga," katanya.

Iwan melanjutkan, risikonya nanti apabila memiliki suara terbanyak, Budi tidak bisa duduk di kursi DPRD Batam, kecuali memiliki komitmen dengan orang yang memiliki suara terbanyak nomor 2 dibawahnya.

Baca juga: KPU Tanjungpinang Ungkap 10 Bacaleg Mundur Sebelum Penetapan DCT Pemilu 2024

"Resikonya apabila suara beliau terbanyak, dapat kursi beliau terpilih konsekuensi tak bisa duduk. Tapi beliau siap akan hal itu. Kecuali ada komitmen dengan orang suara terbanyak nomor 2. Entah gantian duduk atau bagaimana," katanya.

Menurutnya saat ini partai tidak bisa mengganti DCS-nya lantaran sudah habis masa aduan dan penggantian. Apalagi, partai tidak bisa seenaknya melakukan penggantian lantaran yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dan kasusnya belum inkrah.

"Pada masa akhir, saya sudah memanggil. Penggantian walau tidak ada laporan masyarakat, dia harus mengundurkan diri. Beliau tak mengundurkan diri dan kasusnya belum inkrah," katanya.

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Dafpriyeni menuntut terdakwa Budi Sudarmawan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada Kamis (21 September 2023) dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Nanang Herjunanto (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe, Benny Yoga Dharma.

Dalam persidangan itu Budi Sudarmawan yang tidak dijebloskan ke dalam penjara datang bersamaan dengan penasehat hukumnya bernama Nasib Siahaan.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Budi Sudarmawan menanggapi kasus dugaan melanggar pasal 17 angka 32 Undang -Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja yang menjerat kliennya.

Mereka menilai berdasarkan fakta di persidangan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti terkait dakwaan primer.

“Jaksa mengakui bahwa dakwaan primer tidak terbukti yakni pasal 17 angka 32 Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana diubah pasal 69 ayat 2 nomor 26 tahun 2017 tentang ruang,” kata Nasib Siahaan seusai persidangan di PN Batam, Kamis (5/10/2023) lalu.

Baca juga: Bakal Caleg DPRD Batam Ini Terjerat Pidana, DPC Hanura Tunggu Keputusan KPU

Selain itu, Nasib juga menyampaikan rasa kekecewaannya atas penahanan kliennya. Menurutnya, persidangan sudah sampai pada pembelaan, tiba-tiba surat perintah penahanan dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim.

“Kami sangat kecewa karena tidak ada urgensinya terdakwa harus ditahan. Karena terdakwa bukan pelaku teroris atau kasus pembunuhan yang seakan takut melarikan diri,” sesalnya.

Dalam surat perintah penahanan terdakwa Budi Sudarmawan yang ditandatangani oleh Nanang Harjunanto menerangkan, menetapkan memerintahkan untuk melakukan penahanan atas terdakwa Budi Sudarmawan dalam tahanan rutan paling lama 30 hari dihitung sejak tanggal 5 Oktober sampai 3 November 2023. Kemudian, memerintahkan agar salinan penetapan ini disampaikan pada terdakwa dan keluarganya.

Setelah persidangan selesai, terdakwa Budi Sudarmawan langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Kejaksaan Negeri Batam. Selanjutnya, Budi dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved