Senin, 1 Juni 2026

Alasan Pemerintah Minta Ponpes Terbitkan Ijazah Pakai Logo Burung Garuda

Pemerintah mengungkap alasan ponpes agar setiap menerbitkan ijazah menggunakan logo burung garuda.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id
Pemerintah meminta pondok pesantren (ponpes) dalam menerbitkan ijazah menggunakan logo burung garuda. Foto Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah saat menghadiri wisuda 412 santri dan santriwati Taman Pendidikan al-Quran (TPQ) Natuna ke 10 di Gedung Sri Serindit, Minggu (27/2/2022). 

Sedangkan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengungkap, program dana abadi pesantren serupa dengan yang ada dalam rancangannya.

Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofarrozin mengatakan, dana abadi pesantren saat ini bukan sekedar wacana atau janji politik, melainkan sudah terealisasi.

Untuk saat ini, dana abadi pesantren adalah bagian dari dana abadi pendidikan yang dialokasikan untuk membiayai kelanjutan studi anak pesantren terpilih untuk mengembangkan keilmuannya.

"Dana ini memang harus dikeluarkan oleh pemerintah karena menjadi amanat undang-undang," kata Gus Rozin.

Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.

Gus Rozin menjelaskan, tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 250 miliar yang dikhususkan untuk pembiayaan beasiswa gelar dan non gelar bagi santri.

Dana ini akan diambilkan dari Dana Abadi Pendidikan yang totalnya Rp 260 triliun.

Dana abadi pesantren pada prinsipnya adalah dana APBN yang memang dialokasikan khusus untuk memajukan tingkat pendidikan pesantren.

Dana ini bukan untuk tujuan komersial atau pengembangan infrastruktur, dan bukan dana pembinaan kelembagaan, tetapi murni untuk beasiswa.

"Dana Abadi Pesantren tidak lepas dari rekognisi pemerintah agar pesantren mulai membangun standar kualitas yang universal," ujar dia melansir Tribunnews.com.

Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Prof Dr Abdul A'la menambahkan, Dana Abadi Pesantren adalah tindak lanjut dari amanat UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengharuskan negara membentuk Dana Abadi Pesantren yang diambil dari Dana Abadi Pendidikan hingga 20 persen.

Dana abadi ini bukan diberikan mentahan kepada pesantren, akan tetapi melalui pengajuan beasiswa bagi santri.

"Dana abadi pesantren itu beasiswa, jangan sampai orang yang tidak berhak menikmatinya. Jangan sampai pula dana ini menjadi musibah," katanya.

Agar pesantren mendapat bagian yang jelas dari dana pendidikan maka dibuatkan kamar khusus agar dapat menjamin afirmasi negara dalam meningkatkan akses orang pesantren kepada pendidikan berkualitas di seluruh dunia.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved