HAKIM PN BATAM MENINGGAL
Hakim PN Batam Nanang Herjunanto Meninggal, Pernah Vonis 15 Tahun Penjara ke Predator Anak
Hakim PN Batam Nanang Herjunanto meninggal dunia, ia pernah memvonis penjara 15 tahun kepada terdakwa predator seksual anak di Gereja Santo Herkulanus
TRIBUNBATAM.id - Hakim Pengadilan Negeri Batam Nanang Herjunanto ditemukan meninggal di kamar hotel di Batam, Minggu (5/11/20230.
Nanang Herjunanto satu bulan ini longstay di hotel karena tinggal sendirian di Batam.
"Awalnya kontrak rumah di Batam Center, namun karena mau pindah, keluarga almarhum sudah kembali ke Jogja," kata Edy.
Ia juga mengatakan hakim Nanang memilih tinggal di hotel sembari menunggu saat untuk promosi menjadi Wakil ketua PN Amuntai, Kalimantan Selatan, bulan depan.
Sebelum tugas di PN Batam, Nanang Herjunanto sempat tugas di Pengadilan Negeri Depok.
Baca juga: Hakim PN Batam Nanang Herjunanto Meninggal, Sebulan Lagi Promosi Jadi Wakil Ketua PN Amuntai
Ketika bertugas di PN Depok, Nanang pernah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada pelaku predator anak berinisial SPM.
SPM merupakan terdakwa predator anak di Gereja Santo Herkulanus Depok.
Terdakwa predator seksual anak itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, yakni telah melakukan tindak pidana mencabuli sejumlah anak di bawah umur di lingkungan gereja.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut. Dihukum dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," ujar hakim ketua dalam perkara ini, Nanang Herjunanto, Rabu (6/1/2021).
SPM merupakan bekas pembimbing salah satu kegiatan di Gereja Santo Herkulanus Depok.
Vonis terhadap SPM juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Meninggal
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Nanang Herjunanto, ditemukan meninggal di kamar 208 sebuah hotel di kawasan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (5/11/2023).
Saat ditemukan, kondisi jenazah sudah mengeluarkan aroma tidak sedap dan diduga mayat tersebut telah berusia dua hari.
Kapolsek Bengkong, Ipdu Doddy Basyir membenarkan penemuan mayat hakim di PN Batam tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0511_Nanang-Herjunanto-2.jpg)