BERITA POPULER BATAM
Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Sidang Kematian Dwi Putri, Koko Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Daftar 7 Berita Pilihan Tribun Batam Hari Ini Kamis, 30 April 2026, sidang kematian Dwi Putri, Koko Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satu dari empat terdakwa,Wilson Lukman alias Koko (28), dalam perkara pembunuhan di Batam yang merenggut nyawa Dwi Putri Aprlian Dini tak mengajukan perlawanan, meski jaksa mendakwanya dengan pembunuhan berencana.
Dalam sidang di ruang Wirdjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (27/4), jaksa mengungkap terdapat setidaknya tiga dakwaan yang memberatkannya.
Dalam persidangan, jaksa membacakan dakwaan secara alternatif terhadap Wilson atas dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini (25), wanita asal Lampung yang meninggal dunia di sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, pada rentang waktu 25 hingga 27 November 2025.
Di Lingga, hasil pemeriksaan awal terkait penemuat mayat wanita yang terkubur di Lingga menemukan sejumlah fakta baru.
Mayat perempuan yang ditemukan terkubur di belakang rumah itu ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan terdapat sejumlah luka lebam di tubuhnya.
Pada bagian kepala, leher, dan dada ditemukan lebam merah kebiruan, dengan kondisi mata melotot dan lidah tergigit.
Dua informasi itu adalah di antara berita populer pilihan hari ini, berikut informasinya:
Sidang Kematian Dwi Putri di PN Batam, Jaksa Dakwa Wilson Koko Pasal Pembunuhan Berencana
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wilson Lukman alias Koko (28), satu dari empat terdakwa dalam perkara pembunuhan di Batam yang merenggut nyawa Dwi Putri Aprlian Dini tak mengajukan perlawanan, meski jaksa mendakwanya dengan pembunuhan berencana.
Dalam sidang di ruang Wirdjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (27/4), jaksa mengungkap terdapat setidaknya tiga dakwaan yang memberatkannya.
Dalam persidangan, jaksa membacakan dakwaan secara alternatif terhadap Wilson atas dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini (25), wanita asal Lampung yang meninggal dunia di sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, pada rentang waktu 25 hingga 27 November 2025.
Pada dakwaan pertama, Wilson didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Selengkapnya
Video Li Claudia Chandra Soal Warga non KTP Batam Viral, Amsakar Achmad: Bukan Mengusir
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Video pernyataan Wakil Wali kota sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra terkait warga tak ber-KTP Batam viral di media sosial (medsos).
Dalam Video yang diunggah di akun istagram pribadinya, Li Claudia Chandra menyampaikan warga yang datang ke Batam tanpa tujuan jelas, terutama tidak bekerja, sebaiknya tidak menetap di kota tersebut.
Itu ia sampaikan saat inspeksi mendadak (sidak) penambang pasir arah Bundaran Simpang Bandara.
Video itu ia unggah pada Selasa (28/4/2026).
Berita Pilihan Tribun Batam
Berita Pilihan
daftar berita pilihan hari ini
Daftar Berita Populer
Berita Populer Pilihan Hari Ini
Berita Populer Tribun Batam Hari Ini
berita populer hari ini
Berita Populer Batam
Berita Populer
| Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Penemuan Mayat di Batam dan Lingga |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Rekonstruksi 37 Adegan Ungkap Detik-detik Kematian Bripda Natanael |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Sidang Kasus Pembunuhan Dwi Putri DIjadwalkan Sidang Senin Ini |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Li Claudia Sebut Tenaga Kerja di Batam Lebih Banyak KTP Luar Batam |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Dipecat Dalam Kasus Kematian Bripda Natanael, 3 Polisi Banding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sidang-Wilson-27.jpg)