DEMO DI KARIMUN

Demo di Karimun eks Pekerja PT Karimun Granite Tagih Janji Perusahaan

Demo di Karimun oleh eks pekerja PT Karimun Granite kembali mereka gelar. Tuntutan mereka pun masih sama, menyangkut hak keuangan mereka.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
DEMO DI KARIMUN - Mantan karyawan PT Karimun Granite kembali berunjuk rasa menagih gaji dan BPJS ketenagakerjaan, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Demo di Karimun untuk kesekian kalinya digelar mantan karyawan PT Karimun Granite.

Tuntutan mereka masih belum berubah dari sebelumnya.

Menagih janji perusahaan untuk segera melunasi tunjangan gaji dan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja yang dulu pernah bekerja di sana.

Ketua PUK SPSI PT Karimun Granite, Tengku Herizal mengatakan, setelah mediasi melalui rapat kesepakatan, perusahaan berjanji akan segera melunasi pada 9 November 2023 mendatang.

"Dari rapat terbatas, mereka berjanji akan membayar gaji dan BPJS pada tanggal 9 November. Kesepakatan itu ditandatangani langsung oleh GM PT KG dan perwakilan karyawan," ujar Tengku Herizal, Selasa (7/11/2023).

Pihaknya terus menunggu niat baik perusahaan terkait penulasan yang diharapkan ratusan pekerja yang terkena PHK.

Bahkan Herizal menegaskan jika melanggar atau tidak terpenuhi akan ada konsekuensi yang menunggu untuk PT Karimun Granite.

"Mewakili seluruh mantan karyawan PT KG meminta agar pihak perusahaan membayar tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang di tanda tangani," tegasnya.

Sementara Pengawas Disnakertrans Kepri di Karimun, Ria Iswety mengaku intens berkomunikasi dengan pihak PT KG terkait penyaluran gaji dan BPJS karyawan.

"Kami cukup intens berkomunikasi pihak management menyampaikan akan membayarkan BPJS Tenagakerjaan yang tertunggak itu dalam minggu ini," ujarnya.

Ria Iswety menambahkan, pihak perusahaan terakhir kali membayar iuran BPJS Tenagakerja karyawan pada bulan Maret 2023 silam.

Sedangkan, pada bulan April hingga September 2023 terjadi tunggakan yang saat ini di tagih oleh mantan karyawan PT KG tersebut.

Pihaknya mendesak agar PT KG segera melunasi iuran BPJS Tenagakerja yang tertunggak, agar hak-hak karyawan dapat terpenuhi.

"Kalau tidak salah, informasi yang saya terima PT KG terakhir kali membayar iuran BPJS TK pada Maret dan sisanya belum atau tertunggak. Nah, kami mendesak agar perusahaan dapat melunasi segera," ujarnya.

Selain pihaknya juga meminta agar eks karyawan PT KG dapat memberikan laporan dan aduan lanjutan terkait pelunasan gaji dan BPJS dari perusahaan dalam waktu dekat ini.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved