BATAM TERKINI

Memburu Johanis dan Thedy Johanis, Pengusaha di Batam Target Polri Hingga Interpol

Pengusaha di Batam bernama Johanis dan Thedy Johanis yang berstatus buron masih diburu Polri hingga Interpol. Berikut ini kasusnya.

TribunBatam.id/Istimewa
Kolase Foto Thedy Johanis (kiri) dan Johanis (kanan). Dua pengusaha di Batam ini masih buron hingga jadi buruan Polri bahkan Interpol. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua pengusaha di Batam, Johanis dan Thedy Johanis masih buron.

Selain dugaan penggelapan sedikitnya puluhan sertifikat ruko di area Pasar Mitra 2 Batam Center, polisi juga masih menyelidiki penemuan 50 peluru tajam serta 25 peluru karet.

Penemuan itu saat anggota Reskrim Polresta Barelang menggeledah kantor PT Jaya Putra Kundur (JPK) milik Johanis dan Thedy Johanis pada 14 September 2023.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang ditanya mengenai perkembangan terbaru kasus Johanis dan Thedy Johanis belum bisa memberikan komentar banyak.

"Bagaimana kita bisa tau, tersangkanya saja masih kabur, kita masih lakukan pengejaran," kata Nugroho di PN Batam, Senin (7/11/2023).

Meski begitu, Kapolresta Barelang meminta peran aktif masyarakat untuk membantu polisi dalam menemukan Johanis dan Thedy Johanis.

Baca juga: Johanis dan Theddy Johanis Masih Buron, Polisi Temukan 75 Peluru Dalam Kantor JPK

Polri menurutnya juga telah berkoordinasi dengan Interpol terkait pencarian dua buronan ini.

"Ada Yang Melihat Johanis dan Thedy Johanis ayo sama-sama Kita Tangkap," seloroh Kapores.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono sebelumnya menjelaskan, anggota menemukan peluru panjang 9 mm saat menggeledah kantor PT JPK.

Selain itu polisi juga menemukan sejumlah bukti transaksi.

"Setelah kami telusuri, ternyata kepemilikan amunisi tersebut tidak memiliki izin," ungkap Kompol Budi Hartono.

Dugaan sementara senjata api kemungkinan sudah dibawa atau telah disembunyikan.

"Karena temuan ini kedua pelaku melanggar Undang-undang Darurat, terkait kepemilikan amunisi tak berizin dengan sanksi hukuman maksimal 20 tahun," ujar Budi Hartono.

Baca juga: Pintu Masuk PT Jaya Putra Kundur Milik DPO Thedy Johanis di Police Line Polisi

Atas penemuan amunusi tersebut, baik Johanis dan Thedy Johanis dikenakan dua laporan polisi.

Selain dugaan penggelapan sertifikat, mereka juga dilaporkan atas kepemilikan amunisi.

Budi menjelaskan kasus Thedy Johanis dan Johanis yang ditangani oleh Polresta Barelang ini berbeda dengan kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri.

Ia menjelaskan jika kasus yang menjerat Thedy Johanis dan Johanis di Polda Kepri merupakan kasus perlindungan konsumen.

Sedangkan kasus yang ia tangani merupakan kasus penggelapan dengan kerugian korban Rp 19,5 Miliar," ungkap Budi.

Dalam keterangannya kedua tersangka yang dilaporkan oleh korban (Djoni) ini karena tak menyerahkan sertifikat ruko 3 lantai di kawasan Mitra Raya 2.

"Jadi korban membeli ruko sebanyak 10 unit, dengan nilai total Rp 19,5 M, yang mana dibayar dengan cash secara bertahap, dan sudah lunas. Namun oleh keduanya sertifikatnya tidak kunjung diserahkan kepada korban, setelah kita cek ke Bpn, udah keluar sertifikatnya tapi tidak dikasihkan ke korban," ujarnya.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved