PENEMUAN MAYAT DI TANJUNGPINANG

Motif Pembunuhan Pria Tanpa Busana di Tanjungpinang, Taman Jadi Saksi Bisu

Motif pembunuhan di Tanjungpinang dimana korbannya pria yang ditemukan tewas tanpa busana diungkap polisi. Apa yang sebenarnya terjadi?

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
PEMBUNUHAN DI TANJUNGPINANG - Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohammad Darma Ardiyaniki mengungkap motif pembunuhan pria tanpa busana di Tanjungpinang, Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Motif pembunuhan pria tanpa busana di Tanjungpinang akhirnya terungkap.

Itu terungkap setelah anggota Polresta Tanjungpinang menangkap tersangka pembunuhan di Tanjungpinang berinisial Dn (38), warga Tanjungpinang Barat.

Polisi menangkapnya di daerah Batu Hitam, Minggu (5/11/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Korban ditemukan tewas di taman depan KPP Pratama Tanjungpinang, Selasa (31/10) pagi.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan langsung kita bawa ke Mapolresta Tanjungpinang," ucap Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, Selasa (7/11/2023).

Mohammad Darma Ardiyaniki menyebutkan, bahwa motif pembunuhan di Tanjungpinang itu karena masalah tarif yang tidak sesuai.

Semua bermula sat korban merupakan seorang waria yang kesehariannya mangkal dan melayani sesama jenis di taman.

Selasa (31/10) pada pukul 03.00 WIB, tersangka yang merupakan pelanggan korban datang ke taman ingin memakai korban.

Awalnya, korban menerima dan berhubungan dengan tersangka, namun setelah dilayanj setengah jalan, tersangka mengaku hanya memberikan Rp 10 ribu, dan tidak bisa memberikan sesuai dengan tarif biasa sebesar Rp 50 ribu.

Akibatnya, keduanya adu mulut dan cekcok.

Tersangka pun saat itu gelap mata dan memukul korban beberapa kali hingga tersungkur serta diinjak oleh tersangka.

Tidak sampai di sana, tersangka lalu membenturkan kepala korban ke kursi semen di tama, dan memukul kepala korban dengan batu.

"Akibat dari penganiayaan itu, korban meninggal dunia dan tersangka meninggalkan korban," tutupnya.

Mohammad Darma Ardiyaniki menuturkan, atas perbuatannya, pelaku DN dijerat Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan dan atau penganiayaan.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun," terangnya.

Mohammad Darma Ardiyaniki menambahkan, tersangka berhasil diamankan dari sejumlah saksi, dan barang bukti batu yang berlumuran darah yang ditemukan di TKP, dan kuat korban meninggal dunia karena dianiaya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved