Mafia Lahan

Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Tersangka dan Berkas Kasus Mafia Lahan di Kepri

Penyidik Polresta Tanjungpinang limpahkan berkas dan tersangka kasus mafia lahan di Kepri ke Kejari Tanjungpinang. Ada 6 orang tersangka

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
BERKAS TAHAP II - Kejari Tanjungpinang menerima pelimpahan berkas tahap II, dan tersangka kasus mafia lahan di Kepri, Kamis (20/8/2025). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terima pelimpahan berkas tahap dua kasus pemalsuan dokumen lahan 'mafia lahan' tiga wilayah di Kepri

Ketiga lokasi tersebut yakni Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kota Batam. 

Selain berkas, penyidik Polresta Tanjungpinang juga menyerahkan enam tersangka. 

Keenam tersangka dibawa Kejari Tanjungpinang

Selanjutnya, mereka dibawa ke Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu mengatakan, berkas perkara sudah dinyataan lengkap.

"Enam tersangka beserta barang bukti sudah kami terima," kata Martahan, Kamis (21/8/2025).

Penyidik sudah menyerahkan berkas ke jaksa dengan tersangka ES (28), KS (59), RAZ (29), MR (30), JA (35), dan LN (47) pagi tadi.

Dari enam tersangka tersebut, hanya dua tersangka yang ditahan di Rutan Tanjungpinang

Sementara empat lainnya ditahan di Polda Kepri dalam perkara lain.

"Dua tersangka yang kami tahan adalah Ks dan Ln," ujarnya. 

Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejari Tanjungpinang, di antaranya uang tunai sebesar Rp689 juta, dan perhiasan emas.

Selanjutnya tiga unit rumah, 14 unit mobil, satu unit pompong, satu unit speedboat, dokumen serta peralatan elektronik. 

Khusus emas, beratnya 15,9 gram, dan emas model ukir 15,5 gram, emas dan liontin seberat 10 gram.

"Dari perkara mafia lahan yang dilakukan keenam tersangka, kerugian yang didapat mencapai Rp16,8 milliar,"ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved