KISRUH REMPANG
PN Batam Bantah Ada Intervensi saat Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Rempang
Wakil Ketua PN Batam blak-blakan setelah memutuskan permohonan praperadilan status 30 tersangka dalam bentrokan terkait Rempang.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Bambang mengatakan PN Batam saat ini tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Batam.
Keterlibatan 30 orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka ini, Bambang berharap kasusnya dapat terselesaikan dengan mekanisme restorativ.
"Siapa yang dirugikan (saat demo). Kalau itu pemerintah daerah, diwakili oleh siapa. Kalau di situ sudah terjadi kesepakatan, penghukuman tidak ada artinya lagi,” tegas Bambang.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas berjalanya proses persidangan prapradilan di Pengadilan Negeri Batam yang berjalan dengan tertib dan lancar.
Perihal hasil putusan, ia menyampaikan bahwasannya apapun yang menjadi putusan Hakim harus kita hormati bersama dan penegakan hukum sudah kita lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses Praperadilan di PN Batam berjalan lancar dan situasi masih bisa diatasi dan terbilang kondusif," ujar Kapolresta Barelang.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.