KISRUH REMPANG

PN Batam Bantah Ada Intervensi saat Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Rempang

Wakil Ketua PN Batam blak-blakan setelah memutuskan permohonan praperadilan status 30 tersangka dalam bentrokan terkait Rempang.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Wakil Ketua PN Batam, Bambang Trikoro saat konferensi pers terkait putusan Praperadilan 30 orang yang ditahan atas demo kasus Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/11/2023). 

Bambang mengatakan PN Batam saat ini tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Batam.

Keterlibatan 30 orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka ini, Bambang berharap kasusnya dapat terselesaikan dengan mekanisme restorativ.

"Siapa yang dirugikan (saat demo). Kalau itu pemerintah daerah, diwakili oleh siapa. Kalau di situ sudah terjadi kesepakatan, penghukuman tidak ada artinya lagi,” tegas Bambang.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas berjalanya proses persidangan prapradilan di Pengadilan Negeri Batam yang berjalan dengan tertib dan lancar.

Perihal hasil putusan, ia menyampaikan bahwasannya apapun yang menjadi putusan Hakim harus kita hormati bersama dan penegakan hukum sudah kita lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Proses Praperadilan di PN Batam berjalan lancar dan situasi masih bisa diatasi dan terbilang kondusif," ujar Kapolresta Barelang.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved