Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Dalam Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Vonis Johnny G Plate dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo disampaikan majelis hakim di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

TribunBatam.id via Kompas.com/Rahel Narda
VONIS JOHNNY G PLATE - Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan Kejagung saat digiring di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Majelis hakim memvonis eks Menkominfo ini 15 tahun penjara. 

Selain menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate, penyidik Kejagung RI menangkap anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsnul Qosasi.

Penyidik Kejagung RI menetapkan pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI sebagai tersangka, Jumat (3/11/2023).

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yg telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadapnya sejak pagi hari.

Ia dijerat pasal penerimaan gratifikasi, pemerasan, tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, Pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengungkap jika Qosasi menerima uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan (IH) sebesar Rp 40 Miliar.

Penyerahan uang Qosasi melalui pihak swasta bernama Sadikin Rusli (SR) yang diterima dari orang kepercayaannya Irwan, Windi Purnama (WP). Transaksi gelap itu berlangsung di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (19/7/2022) tahun lalu.

Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt.

Ahsanul Qosasi diduga telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 m dari sdr IH melalui saudara WP dan SR.

Kejaksaan Agung masih mengusut dugaan aliran dana BTS Kominfo ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 40 miliar diduga guna mengamankan perkara dugaan kasus korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.

"Siang ini tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi saat jumpa pers penahanan Qosasi di Gedung Bundar Jampidsus kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

Setelah ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (3/11/2023).(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved