Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Dalam Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Vonis Johnny G Plate dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo disampaikan majelis hakim di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
TRIBUNBATAM.id - Sidang perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo memunculkan fakta baru.
Majelis hakim memvonis Mantan Menkominfo, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara.
Johnny G Plate juga diminta uang pengganti Rp 15,5 miliar dan harus diganti dalam tenggat waktu sebulan semenjak putusan dibacakan.
Jika tidak dapat mengganti uang pengganti, maka aset Johnny G Plate akan disita.
Namun, jika tidak memiliki aset untuk melunasi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (8/11/2023).
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara.
Jaksa dalam dakwaannya sebelumnya mengungkap bahwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo ini berawal pada tahun 2020.
Jaksa mengatakan pada saat itu, Johnny bertemu dengan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf dalam rangka membahas proyek BTS 4G.
Pada saat itu, Johnny menyetujui penggunaan kontrak payuk proyek BTS 4G paket 1-5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan operasional.
Jaksa mengungkapkan Johnny kemudian memerintah Anang utnuk memberikan proyek power system dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Paket 1-5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan melansir Tribunnews.com.
Kemudian, jaksa mengungkapkan Johnny telah menerima laporan poryek BTS terlambat hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat di tahun 2021 dan proyek ini dikategorikan sebagai kontrak kritis.
Hanya saja, jaksa mengatakan Johnny tetap setuju usulan Anang untuk membayar pekerjaan proyek BTS 4G ini sebanyak 100 persen dengan jaminan bank garansi.
Selain itu, sambung jaksa, diberikan pula perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa adanya perhitungan kemampuan penyelesaian proyek.
Selanjutnya, pada 18 Maret 2022, Johnny disebut oleh jaksa mendapat laporan bahwa proyek BTS 4G juga belum selesai.
Selain menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate, penyidik Kejagung RI menangkap anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsnul Qosasi.
Penyidik Kejagung RI menetapkan pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI sebagai tersangka, Jumat (3/11/2023).
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yg telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadapnya sejak pagi hari.
Ia dijerat pasal penerimaan gratifikasi, pemerasan, tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, Pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengungkap jika Qosasi menerima uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan (IH) sebesar Rp 40 Miliar.
Penyerahan uang Qosasi melalui pihak swasta bernama Sadikin Rusli (SR) yang diterima dari orang kepercayaannya Irwan, Windi Purnama (WP). Transaksi gelap itu berlangsung di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (19/7/2022) tahun lalu.
Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt.
Ahsanul Qosasi diduga telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 m dari sdr IH melalui saudara WP dan SR.
Kejaksaan Agung masih mengusut dugaan aliran dana BTS Kominfo ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 40 miliar diduga guna mengamankan perkara dugaan kasus korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.
"Siang ini tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi saat jumpa pers penahanan Qosasi di Gedung Bundar Jampidsus kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
Setelah ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (3/11/2023).(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
56 Federasi Serikat Pekerja Indonesia Demo Serentak se-Indonesia, Batam Terpusat di Kantor Walikota |
![]() |
---|
Buruh Minta BP Batam Hapus UWTO Segmen Tertentu, Ringankan Beban di Tengah Reformasi Pajak |
![]() |
---|
Kawal Demo Koalisi Rakyat Batam di Kantor Walikota Batam, Polisi Siagakan 370 Personel |
![]() |
---|
Plt Sekdako Batam Temui Perwakilan Massa Buruh, Firmansyah Apresiasi Kedepankan Dialog |
![]() |
---|
Kawat Berduri Sambut Massa Buruh Batam saat Aksi di Kantor Walikota Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.