BERITA KRIMINAL

Pengakuan Pelaku Begal Alat Vital, Usai Beraksi Lari ke Kamar Untuk Puaskan Hasrat

Selama kurun waktu dua tahun, ternyata pelaku sudah melakukan aksinya berulang kali. Dan ini menjadi suatu pemacu adrinalin untuk dia melakukan aksi d

Editor: Eko Setiawan
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi bersama tersangka begal kemaluan perempuan YA di Mapolres Pariaman, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id, PARIAMAN - Seorang pria ditangkap Polisi atas kelakuan menyimpang yang dia lakukan.

Diketahui pelaku ternyata sudah pernah ditangkap sebelumnya atas kasus yang sama. Namun saat itu, pelaku dibebaskan kembali karena hanya membuat surat pernyataan.

Pelaku adalah maniak yang mengincar remaja putri untuk dibegal bagian sensitivnya.

Kemudian setelah beraksi pelaku pulang kerumah dan melakukan tindakan untuk memuaskan hasratnya.

Selama kurun waktu dua tahun, ternyata pelaku sudah melakukan aksinya berulang kali. Dan ini menjadi suatu pemacu adrinalin untuk dia melakukan aksi di kamar seorang diri.

Baca juga: Pengakuan Begal Payudara, Berawal Dari Iseng Kemudian Tercandu-candu

Seorang pemuda pelaku begal kelamin perempuan yang sudah puluhan kali beraksi diamankan Polres Pariaman, Sumatera Barat. 

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi, mengatakan, pelaku berinisial AY (25) sudah beraksi di Kota Padang, Pariaman dan Padang Pariaman.

Aksinya berlangsung pada siang hari, targetnya adalah remaja putri yang menggunakan rok dan mengendarai kendaraan roda dua.

"Jadi ini sudah dua kali AY ditangkap polisi atas perbuatan yang sama, penangkapan pertama ia hanya menandatangani surat perjanjian," jelasnya, Rabu (8/11/2023).

Sedangkan penangkapan kedua dilakukan Polres Pariaman setelah mendapat laporan dari masyarakat, karena saat aksinya di Sungai Geringging pelaku terjatuh dari motor dan sempat diamuk masa.

Dalam menjalankan aksinya, AY memepet targetnya yang juga mengendarai sepeda motor dari sebelah kanan.

Sampai di sebelah target AY memegang kemaluan korban dengan tangan kirinya, lalu memacu kembali kendaraannya.

Kasat menilai perlakuan AY ini merupakan panyakit seksual, karena puas atas perlakukan tersebut.

Baca juga: Guru SD Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Ternyata Sudah 12 Kali Beraksi

"Menanggapi laporan masyarakat tersebut, AY kami tangkap atas dugaan pelecahan seksual pada anak di bawah umur," tuturnya.

Atas perbuatannya AY diamankan di Mapolres dan terancam hukuman penjara paling tinggi 15 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved