BERITA KRIMINAL
Pengakuan Pelaku Begal Alat Vital, Usai Beraksi Lari ke Kamar Untuk Puaskan Hasrat
Selama kurun waktu dua tahun, ternyata pelaku sudah melakukan aksinya berulang kali. Dan ini menjadi suatu pemacu adrinalin untuk dia melakukan aksi d
TRIBUNBATAM.id, PARIAMAN - Seorang pria ditangkap Polisi atas kelakuan menyimpang yang dia lakukan.
Diketahui pelaku ternyata sudah pernah ditangkap sebelumnya atas kasus yang sama. Namun saat itu, pelaku dibebaskan kembali karena hanya membuat surat pernyataan.
Pelaku adalah maniak yang mengincar remaja putri untuk dibegal bagian sensitivnya.
Kemudian setelah beraksi pelaku pulang kerumah dan melakukan tindakan untuk memuaskan hasratnya.
Selama kurun waktu dua tahun, ternyata pelaku sudah melakukan aksinya berulang kali. Dan ini menjadi suatu pemacu adrinalin untuk dia melakukan aksi di kamar seorang diri.
Baca juga: Pengakuan Begal Payudara, Berawal Dari Iseng Kemudian Tercandu-candu
Seorang pemuda pelaku begal kelamin perempuan yang sudah puluhan kali beraksi diamankan Polres Pariaman, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi, mengatakan, pelaku berinisial AY (25) sudah beraksi di Kota Padang, Pariaman dan Padang Pariaman.
Aksinya berlangsung pada siang hari, targetnya adalah remaja putri yang menggunakan rok dan mengendarai kendaraan roda dua.
"Jadi ini sudah dua kali AY ditangkap polisi atas perbuatan yang sama, penangkapan pertama ia hanya menandatangani surat perjanjian," jelasnya, Rabu (8/11/2023).
Sedangkan penangkapan kedua dilakukan Polres Pariaman setelah mendapat laporan dari masyarakat, karena saat aksinya di Sungai Geringging pelaku terjatuh dari motor dan sempat diamuk masa.
Dalam menjalankan aksinya, AY memepet targetnya yang juga mengendarai sepeda motor dari sebelah kanan.
Sampai di sebelah target AY memegang kemaluan korban dengan tangan kirinya, lalu memacu kembali kendaraannya.
Kasat menilai perlakuan AY ini merupakan panyakit seksual, karena puas atas perlakukan tersebut.
Baca juga: Guru SD Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Ternyata Sudah 12 Kali Beraksi
"Menanggapi laporan masyarakat tersebut, AY kami tangkap atas dugaan pelecahan seksual pada anak di bawah umur," tuturnya.
Atas perbuatannya AY diamankan di Mapolres dan terancam hukuman penjara paling tinggi 15 tahun penjara.
Pembunuhan Sadis, Pria ini Habisi Pacarnya dengan Cara Mengerikan, Paksa Minum Urine Sendiri |
![]() |
---|
Ratusan Orang Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Jumlah Korban Terus Bertambah |
![]() |
---|
Anggota Polisi Polda Banten Pukul Remaja Pakai Helm Hingga Koma, Kondisi Korban Semakin Kritis |
![]() |
---|
Sisiwi SMP yang Digilir 12 Pria di Semak-semak Ternyata Takut Melapor Karena Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.