Warga Singapura Kena Penjara Gegara Konten di Kantor Polisi, Motifnya Terungkap

Seorang wanita di Singapura mendekam dalam penjara gegara konten di kantor polisi. Ia pun membuat pengakuan mengejutkan.

TribunBatam.id via visitsingapore.com
Wanita di Singapura terjerat pidana gegara konten dalam kantor polisi. Foto tangkap layar Patung Merlion di Taman Merlion Singapura. Ikon Singapura ini ditutup sementara untuk publik mulai hari ini, Senin (25/9/2023). 

TRIBUNBATAM.id, SINGAPURA - Seorang wanita di Singapura dipenjara gegara merekam video tunangannya di kantor polisi.

Wanita di Singapura bernama Siti Zulaika A Rahman mengakui perbuatannya mengambil video tunangannya, Mohd Heirizal Kamarzaman (41).

Peristiwa itu terjadi saat perempuan itu menemani tunangannya untuk melapor dengan jaminan sebanyak dua kali.

Siti yang berumur 33 tahun itu mendekam dalam penjara selama sepekan mulai Rabu (8/11) waktu setempat.

Pengadilan mendengar bahwa Siti menemani terdakwa dan tunangannya, Heirizal, 41 tahun, untuk melapor ke Divisi Polisi Pusat di Kompleks Kanton Polisi pada 13 Juli.

Ketika Heirizal selesai, dia mengirim pesan kepada Siti untuk memberi tahu dia dan dia menggunakan ponselnya untuk merekam video dirinya, dengan persetujuannya, saat dia keluar dari pintu kaca.

Dia tertangkap kamera sedang "bersikap angkuh" saat keluar dari pintu, memperlihatkan jari tengah dan tato di lengannya, kata jaksa penuntut.

Siti mengirimkan video tersebut kepada Heirizal yang kemudian mengunggah video tersebut di TikTok dengan lagu latar: Aku Seorang Gangster.

Lokasi tersebut diindikasikan sebagai Kompleks Kanton Polisi.

Jaksa penuntut mengungkap jika video itu disukai lebih dari 380 kali dan dibagikan setidaknya 125 kali.

Siti menemaninya lagi ke Kompleks Kanton Polisi pada 1 Agustus agar dia bisa melapor dengan jaminan.

Saat jaminannya diproses, Heirizal menggunakan ponselnya untuk memfilmkan meja konter, menangkap wajah seorang petugas wanita dan tanda dinding di belakangnya.

Ketika dia selesai melaporkan jaminannya, Heirizal memberikan teleponnya kepada Siti, yang merekamnya dari belakang dengan persetujuannya.

Dia membesar-besarkan gerakannya di depan kamera, kata pengadilan.

Heirizal menggabungkan dua klip yang diambil hari itu dan mengunggahnya di TikTok.

Video tersebut dilatarbelakangi cuplikan lagu dengan judul yang berisi kata-kata umpatan yang ditujukan kepada polisi.

Serta mendapat setidaknya 13 suka dan dibagikan sebanyak delapan kali.

Hakim mengatakan dia menjatuhkan hukuman penjara kepada Siti karena Siti mengindikasikan dia tidak mampu membayar denda sebesar S$15.000 (US$11.000) hingga S$20.000 yang diminta oleh jaksa.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Sarah Siaw mengatakan, Kompleks Kanton Polisi merupakan kawasan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Infrastruktur.

Pada saat itu, terdapat tanda-tanda di lokasi yang menunjukkan bahwa pembuatan film tanpa izin tidak diperbolehkan.

Pasangan tersebut akan melewati beberapa tanda tersebut saat mereka masuk.

Dia mengatakan bangunan itu penting dari sudut pandang keamanan.

Itu adalah markas besar Departemen Investigasi Kriminal dan dikenal publik sebagai ikon Kepolisian Singapura.

Pembuatan film yang tidak sah melemahkan pesan bahwa Kompleks Kanton Polisi adalah tempat yang dilindungi.

Meskipun video tersebut tidak ada hubungannya dengan serangan atau ancaman apa pun.

Ia menambahkan bahwa video-video semacam itu yang diedarkan secara online dapat memberikan kesan bahwa larangan pembuatan film tanpa izin tidak ditanggapi dengan serius.

Serta dapat menimbulkan persepsi bahwa keamanan gedung-gedung tersebut tidak ditegakkan.

Dia meminta hukuman penjara satu hingga dua minggu jika Siti tidak mampu membayar denda yang diminta sebesar S$15.000 hingga S$20.000.

Siti meminta keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari.

Karena mengambil video di kawasan lindung, dia bisa dipenjara hingga dua tahun, denda hingga S$20.000, atau keduanya.

Heirizal dijadwalkan mengadakan konferensi pra-sidang pada bulan Desember.

Sebagai upaya mitigasi, Siti mengatakan kepada pengadilan jika sebenarnya tidak ingin merekam video tersebut.

Namun ia tidak ingin membuat marah tunangannya.

Dia mengatakan dia saat ini memiliki kasus yang menjeratnya.

“Saya tidak ingin dia marah kepada saya, jadi saya ambil saja videonya. Saya hanya takut dia akan memukuli saya,” katanya melansir CNA.

Ketika diminta untuk menguraikan kasus yang dia hadapi terhadap Heirizal, Siti mengatakan jika ia telah melaporkan kasus penyerangan dan dia menghadapi dakwaan di pengadilan.

Selain dakwaan terkait pembuatan video di Kompleks Kanton Polisi, Heirizal juga menghadapi dakwaan melukai Siti dengan alat pelurus rambut yang dipanaskan pada bulan Juni di sebuah unit di York Hill.

Serta menendang dan menampar tubuhnya beberapa kali sejak Desember 2022.(TribunBatam.id/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved