PILPRES 2024

Jelang Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres Cawapres hingga Kata Sekretaris TKN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan nomor urut paslon capres cawapres pada Selasa, 14 November 2023. Ini harapan dari TKN

Editor: Dewi Haryati
TribunManado.com
Tiga pasangan capres cawapres di Pemilihan Presiden 2024. KPU akan segera menetapkan nomor urut pasangan capres cawapres peserta Pemilu 2024 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin, 13 November 2023.

Penetapan ini disusul dengan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden di hari berikutnya, Selasa, 14 November 2023.

Jadwal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Tanggal 13 kita sama-sama, KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota penetapan anggota legislatif dan calon presiden wakil presiden," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, beberapa waktu lalu.

Pada pilpres 2024, diketahui ada tiga paslon yang mendaftarkan dirinya sebagai peserta ke KPU.

Pertama, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang diusung Partai Nasdem, PKB dan PKS.

AMIN mendaftar ke KPU di hari pertama pendaftaran, Kamis (19/11/2023) pagi.

Baca juga: Gibran Tanggapi Tudingan Playing Victim Dari Komarudin, Saya Diserang Diam Terus

Disusul pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mendaftar di hari yang sama.

Paslon ini diusung PDIP, PPP, Partai Hanura dan Perindo.

Berikutnya paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang mendaftar di hari terakhir pendaftaran, Rabu (25/11/2023).

Paslon ini diusung Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Garuda, Prima, Gelora dan PSI.

Aturan Pengundian Nomor Urut

Menurut PKPU No. 19 Tahun 2023, pengundian nomor urut capres-cawapres dilakukan melalui rapat pleno terbuka.

Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut dihadiri seluruh pasangan calon serta para ketua umum partai pengusung.

Hasil pengundian nomor urut capres-cawapres akan dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Dalam pasal 54, penetapan nomor urut pasangan calon sebagaimana digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar pasangan calon.

"(1) Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar Pasangan Calon."

"(2) Daftar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai Pasangan Calon."

"(3) Dalam penyusunan daftar Pasangan Calon, KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon untuk memberikan persetujuan terhadap rancangan daftar Pasangan Calon."

Setelah melakukan pengundian nomor urut, KPU akan mengumumkan daftar pasangan calon melalui lembaga penyiaran publik.

Selain mengumumkan melalui lembaga penyiaran publik, KPU juga mengumumkan daftar pasangan calon melalui: laman KPU dan/atau media sosial KPU.

Harapan TKN

Sementara itu, jelang penetapan nomor urut pasangan capres cawapres ini, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid memberikan tanggapannya.

Saat ditanyakan harapannya, Nusron menyebut, pihaknya tidak bergantung pada nomor urut berapapun.

"Harapannya kita ya nomornya berapa pun gak begitu semua, tergantung Allah SWT tapi harapannya kita menang," kata Nusron kepada awak media saat pertemuan dengan Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, dikutip Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Setelah Ganjar dan Prabowo, Struktur Tim Pemenangan Anies Bakal segera Diumumkan

Menurut Nusron, nomor berapapun yang didapatkan oleh pasangan Prabowo-Gibran nantinya, terpenting adalah memperoleh kemenangan.

Dalam artian, walaupun mendapat nomor urut satu, nomor urut dua atau nomor tiga, yang penting hasilnya berada di peringkat satu.

"Mau menang walau kita dapat nomor satu ya harapannya hasilnya nomor satu. Kalo undiannya nomor dua, harapannya nomor satu. Kalo nomor tiga undiannya, harapannya nomor satu," kata Nusron.

"Kan itu aja ya kalo ditanyakan harapannya, begitu," tukas dia.

Sebelumnya, KPU juga meminta supaya pasangan bakal calon capres cawapres untuk menyampaikan sosialisasi setelah nanti resmi ditetapkan secara definitif oleh KPU.

"Soalnya setelah itu, atau sejak saat itu, setelah 13 November 2023 sudah bisa disosialisasikan karena sudah pasti ada kepastian siapa peserta pemilunya untuk presiden dan wakil presiden," ujar Ketua KPU RI, Hasyim kepada awak media beberapa waktu lalu

Namun begitu ia juga mengingatkan, pasca-ditetapkan, capres dan cawapres masih hanya boleh melakukan sosialisasi selama 15 hari ke depan. Mengingat masa kampanye baru dimulai selama 75 hari per tanggal 28 November 2023. (tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Penetapan Nomor Urut, TKN Prabowo-Gibran: Berapapun, yang Penting Hasilnya Nomor Satu, dan judul Kapan Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres pada Pilpres 2024? Ini Jadwal dan Skemanya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved